Kupang, penatimor.com – Sidang putusan perkara lahan tambak garam di Liejaka, Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, belum lama ini.
Sidang berdasarkan gugatan Nomor: 195/ Pdt.G/2019/PN Kupang, antara Pengugat Jupinu Rubu, dengan Tergugat Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Ruang Cakra, PN Kupang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Aryono, SH.,MH., dengan Hakim Anggota, Reza Tyrama Sabu, S.H., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena obyek sengketa dalam perkara tersebut dinilai kabur.
Menurut pertimbangan majelis hakim, obyek perkara tersebut tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas permohonan dari pengugat, sehingga majelis hakim tidak bisa memastikan letak batas obyek sengketa.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (PS), obyek perkara barang tidak bergerak misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya, wajib untuk dilakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh kepastian obyek sengketa.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, eksepsi dari para tergugat, beralasan menurut hukum untuk dikabulkan dan menyatakan mengadili, mengabulkan eksepesi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 7.810.000.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Sabu Raijua, Lesly Anderson Lay, SH., mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim itu sudah tepat dan benar. Karena, dalam perkara ini tidak dilakukan pemeriksaan setempat.
“Sebelumnya lahan ini pernah digugat tahun 2018 lalu, tetapi tidak diterima dan penggugat dinyatakan kalah,” ujar Lesly kepada wartawan.
Dai juga berharap, dengan selesainya perkara ini, tambak garam milik Pemda Sabu Raijua tetap dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua.
“Jangan lagi ada gugat menggugat, biarkan Pemda fokus bekerja untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Israel Laiskodat, mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu. (wil)