ENDE, PENATIMOR – Diduga sebarkan foto bugil pacar, seorang pemuda di Kabupaten Ende diamankan aparat kepolisian.
Si pemuda diketahui berinisial FR alias Rizal (24) yang juga warga Kabupaten Ende.
FR diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan konten yang telah melanggar kesusilaan, dengan menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MV (18) ke sejumlah teman MV.
Kapolres Ende Andre Librian, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Yauri Kadiaman, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (30/8/2022) siang, membenarkan kasus ini.
“Kasus ini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende,” kata Yance.
Menurut Yance, kasus menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di media sosial facebook yang dilakukan oleh tersangka FR.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban MV dan 4 orang saksi lainnya.
Tersangka FR menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan ke media sosial dan ke beberapa rekan korban dengan memakai akun palsu.
Setelah itu tersangka meminta pertemanan dengan teman-teman korban lalu mengirim foto bugil korban kepada teman korban.
Kasus ini diketahui korban setelah mendapat kabar dari teman-teman bahwa foto bugil korban beredar di medsos.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian di Polres Ende.
Menindaklanjuti laporan korban, tersangka berhasil diamankan polisi.
Polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone yang dipakai tersangka menyebarkan foto korban.
Tersangka FR sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ende untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas mantan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota itu. (wil)