ENDE, PENATIMOR – Pihak Satuan Reksrim Polres Ende bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka SK alias Dovan yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban YK meninggal dunia, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.45 Wita.
Kasus ini berawal pada Sabtu (25/3/2023), sekira pukul 18.20 Wita, korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dari lorong samping rumah sakit St. Antonius Jopu menuju ke jalan raya dengan kecepatan tinggi.
Dan pada saat itu ada warga yang sementara mengerjakan gapura persiapan penerimaan salib OMK.
Pada saat itu korban menyerempet pelaku sambil membuang ludah ke arah pelaku, sambil korban mengatakan agar pelaku tidak berdiri di jalan.
Perbuatan korban tersebut membuat pelaku emosi dan langsung menendang korban yang pada saat itu masih dalam posisi di atas sepeda motor, hingga korban jatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan memukul menggunakan sebatang kayu jenis kayu gamal, pada bagian kaki dan tangan berulang kali.
Akibatnya korban mengeluarkan darah dari mulut kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya pelaku mengambil tali rafia dan pelaku mengikat pada kedua tangan dan kedua kaki korban, setelah itu pelaku bersama saksi Farel mengangkat dan membawa korban menuju rumah korban.
Selang 20 menit, datang anggota Polsek Wolowaru di rumah korban dan membawa korban ke rumah sakit St. Antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan atau visum, dan setelah sampai di rumah sakit Jopu korban sudah meninggal dunia.
Mendapat informasi kasus tersebut, Kapolsek Wolowaru Ipda Yosef F.S. Sala Mali, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ende untuk dilakukan back up penanganan kasus tersebut dan Satreskrim Polres Ende bergerak cepat untuk melakukan penanganan dan penahanan terhadap tersangka atau terlapor.
Selanjutnya, pada Minggu (26/3/2023), sekira pukul 11.30 Wita, personel Satuan Reskrim Polres Ende yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., tiba di Mapolsek Wolowaru.
Kemudian, pada pukul 15.30 Wita, anggota Polres Ende yang dipimpin oleh kasat Reskrim bersama anggota jajaran Polsek Wolowaru, termasuk pelaku dan para saksi tiba di TKP di Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, dan langsung melakukan rekonstruksi.
Sebanyak 23 adegan, dengan barang bukti (BB) berupa 1 batang kayu Gamal, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo, dan 2 potongan tali rafia.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, SH., mengatakan, untuk motif pelaku ini karena sakit hati diserempet oleh korban serta diludahi oleh korban.
“Perbuatan tersangka SK alias Dovan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun tahun,” kata Kasat Reskrim.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Ende bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SK alias Dovan dan dilanjutkan dengan penahanan.
“Kita juga lakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi,” imbuh Iptu Yance Kadiaman.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ende untuk diproses hukum lebih lanjut. (bet)













