SADIS! Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Pria 44 Tahun

SADIS! Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Pria 44 Tahun

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang terus saja terjadi.

Kali ini kasus pencabulan dialami bocah berusia tiga tahun berinisial M.

Sementara, tersangka kasus ini adalah Arnoldus Dengak alias Arnol (44), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/195/XXI/2019/Sek Oebobo tanggal 6 Desember 2019.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/12) siang, membenarkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Kapolsek jelaskan, kasus ini berawal pada Kamis (5/12) sekitar pukul 20.00 Wita, dimana tersangka datang ke rumah orangtua korban.

Sebelumnya tersangka pernah tinggal di rumah orangtua korban.

Setelah itu tersangka langsung masuk ke
kamar korban yang mana saat itu korban sedang tidur.

Karena tak kunjung keluar dari kamar korban, sehingga orangtua korban yang menaruh curiga langsung masuk ke kamar untuk mengecek tersangka.

Dan ternyata di luar dugaan, orangtua korban mendapati tersangka sementara beraksi mencabuli korban.

Melihat aksi cabul tersangka, orangtua korban langsung berteriak dan mengamankan tersangka dan diserahkan ke polisi di Polsek Oebobo.

Korban pun sudah divisum, dan tersangka juga telah diamankan di Mapolsek Oebobo.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 17/2016 jo UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (wil)

error: Content is protected !!