UTAMA  

Sabaat Akan Gugat 50 Sertifikat Rumah PT Sejahtera Group, Bobby Lianto: Saya Siap Bertanggung Jawab

Sabaat Akan Gugat 50 Sertifikat Rumah PT Sejahtera Group, Bobby Lianto: Saya Siap Bertanggung Jawab

Kupang, penatimor.com – Kuasa hukum Yance Thobias Mesah berencana mengajukan gugatan terhadap lahan kliennya, Hermenuel Y. Sabaat yang saat ini telah dibangun perumahan Pondok Indah Matani di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Thobias menanggapi klarifikasi Direktur PT. Sejahtera Grup, Bobby Lianto yang membantah lahan perumahan itu tidak bermasalah.

“Memang objek sekarang yang sedang disengketakan 2 hektare, tetapi kami tim kuasa hukum akan menggugat lagi 50 sertifikat rumah yang dibangun PT. Sejahtera Grup. Lainnya, akan menyusul,” ujar Thobias kepada wartawan, belum lama ini.

“Jelas-jelas perumahan itu sedang bermasalah dan Direktur PT. Sejahtera pun sebagai pihak intervensi. Jadi, berita itu bukan hoaks. Buktinya, sudah ada tahap Pemeriksaan Setempat (PS),” sebut dia.

Sesuai aturan, Direktur PT Sejahtera seharusnya menginformasikan penghuni perumahan sebelum majelis hakim melakukan PS.

Tapi Faktanya, PT Sejahtera tidak melakukan itu, sehingga menyebabkan warga penghuni perumahan panik.

“Pada saat dilakukan PS, orang-orang keluar dan bertanya, berarti dia menyembunyikan sesuatu ketidakbenaran yang dia buat selama ini. Seharusnya ada pemberitahuan,” katanya.

Terkait surat perdamaian, menurut dia, surat damai itu terkait lahan seluas 900 M2. Sementara, lahan yang akan digugat ahli waris seluas 163.000 M2.

“Dia salah arah. Ini kan tanah warisan Sabaat yang berdamai dengan Inyo Langodai, bukan dia (Bobby) yang membuat surat ikatan perdamaian. Kan lucu, kalau dia menggunakan surat itu, seolah-seolah masalah sudah damai,” tegasnya.

Dari klarifikasi itu, kata dia, Bobby cenderung memikirkan bisnis yang menguntungkan perusahaannya tanpa memikirkan hak ahli waris Sabaat.

“Dia sendiri mengetahui tanah lagi bermasalah tetapi paksakan diri untuk beli dari Inyo Langodai,” katanya.

Menurut Thobias, dari materi surat perdamaian antara Sabaat dan Langodai, ada pengakuan dari Langodai, telah merampas tanah Sabaat.

Lebih lagi, sejak gugatan itu diajukan sampai pada pembuktian, tidak ada hal yang bisa dipatahkan. Karena, tanah yang dibeli Inyo Langodai di RT 1/RW 1 sementara dalam surat, tanah itu dipindahkan ke RT 4 dan RT 5.

“Salah lokasi, karena objeknya dipindahkan,” jelasnya.

Menurut dia, ketika Inyo Langodai diperiksa, menerangkan bahwa ia tidak mengetahui lokasi tanah yang disengketakan. Bahkan, dari pihak BPN tidak melakukan pengukuran sebelum menerbitkan sertifikat.

“Fakta-fakta dalam persidangan pada (19/5/2020) itu sudah terbukti, bahwa ada konfrontir antara beberapa pihak yang membuat surat. Sementara Inyo Langodai menerangkan bahwa ia tidak punya tanah. Terus, Boby bilang ada sertifikat, dasarnya apa? Karena sertifikat tidak pernah diukur. Itu yang kami gugat,” ujarnya.

“Jadi kalau dia menerangkan tidak benar, dia hanya mau kasih senang diri dan pembeli rumah supaya jangan panik,” tambahnya.

Ia menambahkan, meski objek yang disengketakan saat ini hanya 2 hektare, namun dalam uraian gugatan, tanah milik Isak Sabaat kurang lebih 160.000 M2. Karena menurut ahli waris, keseluruhan perumahan itu, akan digugat.

“Dua hektare itu kami angkat pertama karena sampai sekarang itu baru 125 objek sengketa. Kalau dia mau tantang saya, serahkan itu sertifikat-sertifikat ke saya. Mungkin dua atau tiga hari saya akan gugat lagi. Dia harus ingat, pidana akan berjalan sehubungan dengan jual beli. Kalau pidana terbukti maka selesailah sudah semua,” tandasnya.

Direktur PT. Sejahtera Grup, Bobby Lianto akhirnya angkat bicara terkait gugatan perumahan Pondok Indah Matani yang dilayangkan ahli waris, Hermanuel Y. Sabaat.

Bahwa dalam sidangan sebelumnya dengan pemeriksaan dua orang saksi dari Pengugat.

“Untuk kedua saksi tersebut akan saya polisikan. Sebab kedua saksi juga pada saat melakukan tanda tangan dalam pembagunan perumahan ini, dalam surat UKL dan UPL mendukung pembagunan perumahan dan tidak menyampaikan keberatan-keberatan sebelumnya,” ungkap Bobby.

“Sehingga pada waktu menjadi saksi, mereka mengatakan tidak tahu menahu tentang pengukuran sertifikat tersebut dan dalam waktu pembuatan sertifikat,” lanjut dia ketika dikonfirmasi via ponsel.

Lanjut Bobby, dalam penyampaian oleh pengacara pengugat, bahwa akan digusur ratusan rumah itu sangat meresakan masyarakat dan juga merugikan dirinya sebagai developer.

“Bukan hanya sudah merugikan saya dan puluhan konsumen yang sudah melakukan DP dan yang sudah membeli rumah, mereka juga batal dan tidak melakukan pembelian rumah lagi. Tentu mereka sangat ragu bahwa lahan tanah ini bermasalah,” sebut Bobby.

“Bahwa untuk konsumen yang telah menempati Perumahan Puri Indah Marani agar jangan takut karena akan kami bertanggung jawab penuh atas itu semua dan tidak akan ada yang namanya gusur menggusur rumah,” tegasnya.

Menurut Bobby, ada oknum juga yang sudah mengatakan kepadanya, bahwa ada yang mau melakukan urusan damai kepada Pengugat.

Untuk itu perlu disampaikan terutama kepada konsumen agar tidak perlu dan tidak usah takut dalam hal melakukan urusan damai terhadap pengugat.

“Karena saya yang bertanggung jawab dan menjamin tidak akan ada perumahan yang digusur, dan kalau sampai kalah dari Pengugat saya akan mengganti rugi terhadap tuan tanah. Dengan pernyataan ini bukan berarti kita kalah, tetapi akan kita liat di Pengadilan nanti,” demikian Bobby Lianto. (wil)

error: Content is protected !!