Rupbasan Kupang Terima 1 Mobil Sitaan Kasus Penganiayaan

Rupbasan Kupang Terima 1 Mobil Sitaan Kasus Penganiayaan

KUPANG, PENATIMOR – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kupang kembali menerima titipan benda sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (17/1/2023) siang.

Benda titipan tersebut berupa 1 unit mobil pick up warna putih dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Benda titipan tersebut diserahkan oleh pihak Kejari Kota Kupang dan diterima oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur.

Rupbasan Kupang Terima 1 Mobil Sitaan Kasus Penganiayaan

Petugas Rupbasan Kupang langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan proses penelitian meliputi pengecekan fisik dan dokumentasi, kemudian dibuatkan berita acara serah terima antara pihak Rupbasan dan Kejari Kota Kupang.

Kepala Rupbasan Kupang, Sahit Andrianto Arief, kepada awak media, menyampaikan bahwa setiap benda sitaan negara yang akan dititipkan di Rupbasan, akan diproses sesuai SOP yang berlaku.

“Untuk benda sitaan tersebut, akan disimpan atau ditempatkan pada gudang terbuka umum yang berada dalam lokasi Rupbasan Kelas 1 Kupang,” kata Sahit.

Selain itu, pihak Kejari Kota Kupang juga akan menginformasikan seluruh perkembangan terkait status hukum benda sitaan tersebut kepada Rupbasan Kupang. Hal ini karena batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

“Rupbasan Kupang akan menjaga setiap barang sitaan, dengan terus mengecek agar sesuai dengan saat dititipkan,” terang Sahit. (wil)