KUPANG, PENATIMOR – Beredarnya video terkait kasus penyerangan dan pelemparan terhadap anggota tim gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres TTS saat hendak melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan Nikodemus Manao sudah sesuai SOP Polri.
Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. di Mapolda NTT, Selasa (14/2/23).
“Upaya paksa yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP. Tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak kooperatif maka dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kombes Ariasandy.
Dijelaskannya, bahwa kejadian pada Senin (13/2/2023) di Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berawal ketika tim gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres TTS Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Harris I. Pasya, S.Tr.K., berangkat menuju ke Besipae dengan tujuan hendak mengamankan salah seorang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Nikodemus Manao.
Namun, pihak keluarga yang saat itu berjumlah kurang lebih sekitar 40 orang menolak untuk tersangka dibawa oleh tim gabungan.
“Karena tidak mendapat respon yang baik, tim gabungan kemudian melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap Nikodemus Manao, lalu tersangka dan pihak keluarga yang tidak terima langsung melakukan perlawanan dengan cara meneriaki serta menghalang-halangi proses tersebut. Namun tim gabungan tetap berupaya membawa dan menangkap Nikodemus Manao lalu dimasukan ke dalam mobil milik tim gabungan,” jelasnya.
Setelah tersangka Nikodemus Manao berhasil diamankan di dalam mobil dan tim gabungan hendak meninggalkan lokasi, massa yang berada di sekitar lokasi mulai melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah mobil.
Aksi pelemparan tersebut mengakibatkan kaca mobil pecah dan salah satu anggota Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT terkena lemparan batu pada bagian kepala.
Karena melihat adanya tindakan pelemparan ke arah mobil, salah satu anggota tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT kemudian melepaskan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak satu kali untuk membubarkan massa.
Akan tetapi tembakan peringatan yang dikeluarkan tersebut tidak dihiraukan oleh massa, dan massa bertindak semakin anarkis dengan terus melakukan pelemparan ke arah mobil yang ditumpangi oleh tim gabungan, sehingga anggota tim yang tidak ingin terjadi hal yang lebih fatal langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan kembali ke Polres TTS.
“Akibat dari pelemparan tersebut, salah satu anggota kami dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT mengalami luka robek di bagian kepala, memar pada tangan kanan, serta mobil operasional Subdit 3 Ditreskrimum mengalami kerusakan dan pecah pada bagian kaca mobil. Sementara itu tersangka Nikodemus Manao sudah diamankan di Mapolres TTS dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Ariasandy. (bet)













