Kupang, penatimor.com – Tri Agus Putra Johanes alias Tejo selaku mantan pegawai Bank NTT pada Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang akhirnya dieksekusi sebagai narapidana ke Lapas Kelas II A Kupang oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (18/3/2021) siang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang telah menerima petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang mana terdakwa Tri Johanes dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Putusan Kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan Tri Johanes resmi menjalani hukuman sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank NTT KCU Kupang.
Tri Johanes merupakan staf penyelamatan kredit yang sejak awal bekerja sama dengan Linda Liudianto yang juga terdakwa dalam perkara ini, untuk mendapatkan fasilitas kredit pada Bank NTT KCU Kupang tahun 2018.
Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH., kepada wartawan, mengatakan, Tri Johanes telah didakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit KMK RC senilai Rp 5 miliar.
Tri Johanes dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Linda Liudianto, Hadmen Puri, Bonefasius Ola Masan (Mantan Kepala Bank NTT KCU Kupang), Yohana M. Bailao (Wakil Kepala Bank NTT KCU Kupang) dan Johan Nggebu (Pegawai Bank NTT).
Putusan Kasasi Mahkamad Agung RI Nomor 240 K/PidSus/2021 tanggal 8 Februari 2021 oleh Hakim Agung Dr. H. Suhadi, SH.,MH., selaku Ketua dan anggota Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH., dan Prof. Dr Abdullatif, SH.,M.Hum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Tri Agus Putra Johanes dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu kepada terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (wil)