Residivis Penganiayaan Ditangkap Polsek Kupang Tengah, Ada 8 Laporan

Residivis Penganiayaan Ditangkap Polsek Kupang Tengah, Ada 8 Laporan

Kupang, penatimor.com – Aparat keamanan Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.

Teridentifikasi pelaku bernama Jhoni Fredik Hili, dengan alamat Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 038/ RW 014, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Kamis (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban dalam kasus ini adalah Maksi Boys, dengan alamat Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Menindak lanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penangkapan. Tetapi tersangka saat itu berhasil melarikan diri.

Selama tiga bulan melarikan diri, akhir tersangka pun berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua bersama anggotanya Brigpol Karel Lena Leo.

Tersangka berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus K. Feka, S.sos., yang dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2020) malam, membenarkan penangkapan tersangka.

Dikatakan Kapolsek, kasus ini berawal pada waktu korban sedang berada di tempat acara pesta nikah, dan korban pergi membeli rokok di cabang Tilong.

Tetapi masih dalam perjalanan korban dihadang oleh tersangka dan langsung melakukan penganiyaan berulang kali di bagian wajah korban sampai korban terjatuh di tanah.

“Korban mengalami luka pada mata kanan bagian bawah, luka pada bibir atas bagian dalam dan bengkak pada kepala bagian kanan serta luka pada pergelangan tangan kanan,” sebut Kapolsek.

“Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Kupang Tengah. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Kapolsek.

Tersangka ini juga merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana, tetapi melarikan diri dan untuk sementara sudah ada 8 laporan polisi di Polsek Kupang Tengah. (wil)

error: Content is protected !!