Residivis Pencurian di Kupang Segera Diadili

Residivis Pencurian di Kupang Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Senin (3/9) siang.

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, tersangka Bernard Dura (36), warga Kelurahan Oetete, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Korban kasus ini adalah Ery Yuliando Nepa Bureni, warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo.

Pelaku yang juga residivis pencurian ini beraksi di kos-kosan milik korban.

Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin (2/9), membenarkan pelimpahan tahap kedua perkara pencurian dimaksud.

Menurut Kapolsek, awalnya pada tanggal 3 Mei 2019 pagi, korban hendak pergi berdinas di RSUD Prof Dr.W.Z. Yohanes Kupang.

Pada saat itu korban meletakan laptop nya di depan pintu kamar kos, dan lupa membawa laptop ke kantor.

Siang nya, korban pulang dari berdinas dan ingin mengerjakan tugas, baru lah dia mengingat laptop tertinggal di depan kamar kos.

Korban pun mencari dan bertanya ke teman-teman penghuni kost lainnya, tapi laptop tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Setelah kehilangam laptop, korban memuat chating di group kaos
(khusus dokter) dan bertanya tentang laptop tersebut, namun tidak ada yang tahu.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Oebobo dengan laporan polisi: LP/B/94/VII/2019/Sektor Oebobo tanggal 1 Juli 2019.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten TTU. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Oebobo.

“Kasus ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Frince Amnifu,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!