KUPANG, PENATIMOR – Anggota Komisi II DPR RI Jacki Uly belum lama ini menjalani reses masa sidang II tahun 2021 di daerah pemilihannya.
Dalam reses ini, legislator asal Partai NasDem itu menyerahkan 15 sertifikat hak milik (SHM) tanah kepada masyarakat di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk kepedulian Jacki terhadap masyarakat di wilayah Bolok yang sejak dulunya mengalami persoalan terkait dengan hak milik tanah.
Jacki Uly dalam sambutanya, mengatakan, sebagai salah satu anggota DPR RI pada Komisi II, mereka memiliki mitra kerja, salah satunya Kementrian ATR/BPN.
“Komisi II memiliki mitra diantaranya Menteri ATR/BNP, dimana ada juga pada tingkat provinsi dan kabupaten-kota,” kata legislator asal Dapil NTT 2 itu.
Menurut mantan Kapolda NTT itu, persoalan mengenai tanah tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi di seluruh Indonesia.
Selain itu, terkait persoalan tanah masuk dalam persoalan yang cukup rumit. Namun dengan kerja sama yang dibangun ke depannya akan menjadi baik.
“Masalah tanah di sini juga sangat banyak. Untuk penyelesaian soal tanah yang tidak tuntas maka perlu kita selesaikan melalui PTSL,” terang purnawirawan dengan pangkat bintang dua tersebut.
Sebagai wakil rakyat NTT di Pusat, Jacki mengaku melihat apa yang menjadi persoalan yang harus diperhatikan secara bersama.
“Saya sebagai pembawa hak suara rakyat tentu harus melihat apa yang belum bisa diselesaikan salah satunya dengan tanah,” kata Jacki.
Ia juga berharap dalam pemberian sertifikat secara simbolis tersebut bisa menjadi upaya bersama dalam membentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah berkaitan dengan tanah milik masyarakat.
“Mudah-mudahan kedatangan kita di sini bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di wilayah ini. Kita berharap dengan masalah yang kita alami ini dapat diselesaikan secara baik dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana mengaku bahwa persoalan yang berkaitan dengan tanah merupakan masalah yang cukup serius.
Dimana untuk wilayah Bolok ada wilayah yang dinyatakan bahwa masuk dalam kawasan industri. Hal itu yang membuat kesulitan bagi BNP Kabupaten Kupang.
“Saya ingin menyampaikan beberapa informasi berkaitan dengan pertanahan. Tahun 2018 ada kegiatan prona yang dimana sertifikat ini dibiayai oleh pemerintah sehingga sebelumya itu belum bisa diterbitkan dimana lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan industri,” kata Selfiana.
Lanjut dia, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Aset Pemerintah Provinsi NTT, bahwa 75 lahan milik masyarakat Bolok tidak masuk dalam kawasan industri.
“Karena tidak termasuk dalam Kawasan Industri Bolok, sesuai informasi yang diberikan oleh Badan Aset Pemprov NTT, sehingga saya melakukan verifikasi dan memproses. Untuk hari ini ada 15 sertifikat yang kami selesaikan dari 75 sertifikat, sementara yang lainnya masih dalam berproses,” jelas dia.
Selfiana juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai oknum-oknum atau pihak ketiga dalam kepengurusan sertifikat tanah.
“Jangan sampai menggunakan calo atau pihak ketiga. Harus sendiri urus, untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Bolok Yeskiel Tabun, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kupang Barat dan Pemkab Kupang, BPN Kabupaten Kupang dan masyarakat penerima sertifikat. (wil)