Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diskor Majelis Hakim, Rabu (3/3/2021).
Sidang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ibnu Choliq.
Sidang diskors oleh Mejelis Hakim Wari Juniati lantaran ada pengunjung yang melakukan rekam video jalannya persidangan pemeriksaan saksi dengan durasi lima menit menggunakan handphone.
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim menegur dan menyuruh salah satu pegawai untuk menghapus video itu, karena merasa telah mengganggu jalannya persidangan.
Selain itu ada juga pengunjung yang sempat bertanya, karena sidang ini terbuka untuk umum.
Namun dijawab majelis hakim bahwa, hanya pers yang bisa melakukan perekaman dan itu sudah dizinkan.
Selain Majelis Hakim yang menegur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menegaskan agar pengunjung mantaati jalan persidangan.
“Kalau tidak mentaati silahkan di luar,” tegas JPU.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, Hery C Franklin, Emeresnsiana Djehamat dan Boby Sirait.
Pantauan media inu, sidang dugaan korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU untuk tujuh terdakwa, masing-masing terdakwa Ambrosius Syukur, Abdullah Nur, Marten Ndeo, Muhamad Achar, Afrisal Alias Unyil, Caitano Soares dan Theresia Dewi Koroh. (wil)