KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dan Unit Reskrim Polsek Alak melaksanakan pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu muda Astri Manafe M (30) dan anaknya Lael Macabbe (1).
Pra-rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Randy Badijdeh alias Randy alias RB.
Gelaran pra-rekonstruksi dilakukan di lapangan Mapolda NTT, Kamis (16/12/2021) siang.
Pantauan media ini, dalam pra-rekonstruksi ini tersangka Randy Badijdeh alias Randy alias RB memperagakan adegan dari menjemput korban AM dan LM dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam.
Tersangka juga memperagakan adegan dirinya membunuh dan menguburkan mayat kedua korban.
Dalam adegan ke 13 dan 14, tersangka melakukan adegan pembunuhan terhadap kedua korban di dalam mobil Toyota Rush hitam.
Dalam pra-rekonstruksi, tersangka melakukan pembunuhan dengan lokasi pembunuhan di parkiran Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau depan eks rumah jabatan Bupati Kupang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (15/12/2021) membenarkan rencana pra-rekonstruksi tersebut.
Dijelaskannya, dalam pra-rekonstruksi, polisi akan mempersiapkan dan melengkapi hal-hal yang dibutuhkan dalam rekonstruksi nanti.
Pra-rekonstruksi ini akan dilangsungkan di Polda NTT.
“Kita akan mempersiapkan semua kebutuhan sesuai dengan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kabid Humas.
Pra-rekonstruksi ini untuk memastikan lagi atau lebih meyakinkan lagi unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh penyidik pada kasus pembunuhan ini.
Lanjut Rishian, pada tiga hari terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka.
“Ada sekitar 24 saksi dalam kasus ini dan ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksa lagi. Termasuk istri dan tersangka,” jelas dia.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan para saksi, terdapat sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan penyidik.
“Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan digital (HP) yang disita” bebernya
Sebelumnya istri tersangka, UI, pada Selasa (14/12/2021) memenuhi panggilan unit Reskrim Polsek Alak, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuh ibu dan bayi itu. Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga.
Istri Randy itu tiba sekitar pukul 11.15 Wita dengan mengenakan setelan blazer berwarna ungu dan langsung menuju ruang penyidik Unit Reskrim.
Istri tersangka diperiksa sekira hampir dua jam. Sekira pukul 13.20 Wita baru dia keluar dari ruang penyidik dengan didampingi oleh pengacaranya. (wil)
Simak Videonya:
https://youtu.be/bXeCg724xbI