Rafi, Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Kupang Segera Diadili

Rafi, Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Kupang Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rachmat, SE., alias Rafi dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota juga telah melimpahkan tersangka Rafi dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejari Kota Kupang, pada Selasa (3/3/2020) siang.

Sebelum pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Novi Sina, SH., untuk selanjutnya akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., di ruang kerjanya, Selasa (3/3), membenarkan pelimpahan tahap kedua perkara penipuan dan penggelapan ini.

Menurut Hasri, sebelumnya tersangka Rafi masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun dan berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makassar oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota.

Penyidik Sat Reskrim juga telah menyita 4 unit mobil berbagai merk terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rafi.

Polisi juga sudah mengamankan 45 buah STNK mobil dan 18 foto copy sertifikat tanah dari tersangka Rafi.

Polres Kupang Kota menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan dan penggelapan oleh tersangka Rafi.

Dengan modus melakukan kredit kendaraan ke tersangka, namun tersangka tidak memberikan BPKB. Surat-surat kendaraan milik kreditur justru digadaikan Rafi ke pihak bank.

Tidak sampai di situ, tersangka Rafi juga menjadi buronan Polda NTT dengan banyak laporan polisi dari para korban. (wil)

error: Content is protected !!