Kupang, penatimor.com – Satu lagi terpidana perkara korupsi proyek NTT Fair dieksekusi putusannya oleh jaksa eksekutor Kejati NTT.
Kali ini, Ir. H. Barter Yusuf selaku Dirut PT Dana Consultan yang merupakan pengawas pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan NTT Fair 2018 dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai narapidana.
Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap Barter Yusuf berkekuatan hukum tetap .
Jaksa eksekutor S. Hendrik Tiip, SH., kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (26/2), mengatakan, eksekusi putusan terpidana Barter Yusuf dilakukan pada Senin (27/2/2020).
“Jadi eksekusi untuk hukuman badan sudah kami lakukan. Yang bersangkutan belum membayar denda sesuai putusan, sehingga untuk sementara masih di Rutan. Waktunya sebulan untuk pembayaran denda, jadi pada tanggal 28 Februari ini pas satu bulan,” kata Hendrik.
Barter Yusuf divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sekadar tahu, sebelumnya jaksa eksekutor Kejati NTT, S. Hendrik Tiip juga mengeksekusi putusan terpidana Yulia Afra (mantan Kepala Dinas PRKP Provinsi NTT) dan Dona Fabiola Toh (Pejabat Pembuat Komitmen) ke Lapas Wanita Kupang setelah putusan Pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias incrah. (wil)