Putusan Banding, Hukuman untuk Mantan Pimcab Bank NTT Surabaya Naik jadi 13 Tahun

Putusan Banding, Hukuman untuk Mantan Pimcab Bank NTT Surabaya Naik jadi 13 Tahun

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan putusan banding atas terdakwa Didakus Leba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang oleh Bank NTT Cabang Surabaya.

Didakus Leba adalah mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank NTT Surabaya.

Sesuai amar putusan banding, vonis pidana penjara terhadap Didakus justru naik menjadi 13 tahun.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH., saat dikonfirmasi media ini, Selasa (26/1/2021) siang.

Selaku JPU, Hendrik mengaku telah menerima pemberitahuan putusan pengadilan tingkat banding atas nama terdakwa Didakus Leba.

Dijelaskan, putusan tingkat banding Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Kpg tanggal 21 Januari 2021 yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes Priyana, SH.,MH., Idrus, SH.,MH., dan Sudi Subakah, SH.,MH.

Masing-masing selaku hakim anggota telah mengadili, menerima permohonan banding dari terdakwa dan JPU, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg tanggal 20 November 2020 sepanjang mengenai penjatuhan pidana dan pengganti kerugian, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan terdakwa menjalani pidana kurungan selama 9 bulan.

2. Menetapkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 200 juta dan uang titipan terdakwa melalui Penuntut Umum pada saat persidangan sebesar Rp 85 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 285 juta.

Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 31/pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg tanggal 20 November 2020.

Selain dan selebihnya, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000.

Hendrik Tiip yang dimintai konfirmasi terkait dengan sikap JPU, mengatakan, pihaknya selaku penuntut Umum menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Majelis Hakim tingkat banding atas putusannya.

Terkait dengan putusan ini, selaku Penuntut Umum tentu menerima putusannya, akan tetapi jika terdakwa tidak menerima dan menyatakan kasasi, maka selaku penuntut umum akan menentukan sikap juga. jika terdakwa menerima, maka Penuntut Umum tentu segera melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud karena putusannya sudah lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum. (wil)