Pulbaket Proyek Pengadaan Tanaman Rp 540 Juta, Kejari Kota Kupang Periksa Kontraktor

Pulbaket Proyek Pengadaan Tanaman Rp 540 Juta, Kejari Kota Kupang Periksa Kontraktor

Kupang, penatimor.com – Tim Intelijen Kejari Kota Kupang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanaman untuk boulevard di sepanjang Jalan El Tari dan Jalan Adi Sucipto Kupang bernilai Rp 540 juta.

Sejumlah pihak terkait diundang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait pelaksanaan proyek dimaksud.

Pihak yang undang termasuk kontraktor pelaksana proyek yang dianggarkan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang itu.

Senin (25/1/2021) pagi, tim Kejari Kota Kupang meminta keterangan kontraktor pelaksana CV. Wiraditya.

Terpantau, kontraktor pelaksana CV. Wiraditya memenuhi undangan tim Intelijen dengan mendatangi kantor Kejari Kota Kupang sekira pukul 09.00 Wita.

Setelah melapor pada petugas PTSP, yang bersangkutan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Kontraktor pelaksana CV. Wiraditya mendatangi kantor Kejari Kota Kupang dengan mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana jeans biru.

Informasi yang berhasil dihimpun di Kejari Kota Kupang, menyebutkan bahwa proyek tersebut seharusnya dikerjakan pada Maret-Juni 2020, dengan masa pemeliharaan berakhir pada bulan September 2020.

Namun kenyataannya hingga saat ini proyek tersebut masih dilakukan pengerjaan, sedangkan masa kontrak telah berakhir di tahun 2020. (wil)