PT Jasa Raharja NTT Tanggung Biaya Rumah Sakit Bagi 12 Korban Lakalantas Beruntun

PT Jasa Raharja NTT Tanggung Biaya Rumah Sakit Bagi 12 Korban Lakalantas Beruntun

KUPANG, PENATIMOR – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun terjadi di Jalan Timor Raya, Kota Kupang
Kecelakaan ini melibatkan 2 mobil mikrolet angkutan kota (angkot), 2 mobil pikap, 1 mobil Innova dan 1 sepeda motor.

Kejadian ini terjadi di Jalan Timor Raya, Km 06, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Kamis (14/1/2021) siang.

Akibat dari lakalantas ini, ada 12 korban yang mengalami luka ringan dan berat

Semua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya, akan ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang NTT.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022) petang.

Lanjut Nasjwin, kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka.

Untuk saat ini semua korban masih dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang telah kita berikat surat jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka,

Kepada para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta,

Selain itu petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai Undang-Undang tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

“Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal,” tandasnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. (wil)

error: Content is protected !!