PT Jasa Raharja NTT Beri Santunan Rp 16 Miliar kepada 741 Korban Lakalantas

PT Jasa Raharja NTT Beri Santunan Rp 16 Miliar kepada 741 Korban Lakalantas

KUPANG, PENATIMOR – PT Jasa Raharja Cabang NTT memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Provinsi NTT sebesar Rp 16,168 miliar.

Santunan diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka sebanyak 741 kasus.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kupang, Eko Mulyanto saat diwawancarai di kantornya, Kamis (7/10/2021) siang.

Menurut Eko, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang, dan kurang lebih sudah dibayarkan Rp 11,9 miliar dari Rp 16 miliar lebih tersebut, dan sisanya untuk membayar santunan korban luka-luka dan lainnya.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi tidak dijamin atau diberikan santunan.

Tetapi bagi kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan umum, khususnya angkutan umum, dijamin Jasa Raharja, karena mereka juga dilengkapi dengan iuran wajib kendaraan bermotor umum.

“Besaran santunan yang diberikan juga berbeda-beda untuk angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara atau pesawat udara serta kereta api,” ujarnya.

Dijelaskan Eko, PT Jasa Raharja sendiri memiliki target secara nasional untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal, dimana dalam proses pencairan santunannya tidak boleh lebih dari tiga hari.

“Sehingga kami sudah mencapai target nasional tersebut dan rata-rata kami melayani 1 hari 10 jam, kebetulan kami sudah bisa tercapai. Kami juga berterima kasih kepada aparat kepolisian yang sigap dan cepat membuat laporan polisi, sehingga proses untuk klaim Jasa Raharja ini bisa langsung diproses,” ujarnya.

Lanjut dia, untuk klaim Jasa Raharja sendiri dokumen dasarnya adalah laporan polisi. Kalau kejadian di laut, udara dan darat, tentunya pihak yang terkait yang mengeluarkan surat untuk kronologis kecelakaan.

Kepada masyarakat yang mengalami musibah, tidak harus dia yang melaporkan ke Jasa Raharja, tetapi bisa saja masyarakat umum yang melihat atau keluarganya.

“Misalnya ada kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, maka biaya rumah sakit akan dibayarkan, maksimal Rp 20 juta, tetapi kalau biayanya lebih dari Rp 20 juta, sisanya akan dicover oleh BPJS, kalau korban memiliki BPJS,” jelas Eko lagi.

Bahwa anggaran yang dikucurkan Jasa Raharja pada 2020 sebesar Rp 16,95 miliar, sementara 2021 sampai saat ini Rp 16,168 juta. Dengan kenaikan ini menunjukan bahwa angka kecelakaan mengalami peningkatan.
“Untuk itu sangat memprihatinkan karena dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat seharusnya kasus kecelakaan itu menurun,” tutup Eko. (wil)