Kupang, penatimor.com – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Kupang harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polsek Oebobo karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku bernama Maya Haoteas ini diduga mencuri uang majikannya senilai Rp 75 juta.
Hasil curian tersebut dipakai untuk membeli 1 unit sepada motor bekas, 3 buah ponsel, kalung dan anting emas, kasur spon, speaker aktif, peralatan dapur, pakaian, sepatu, sandal, dan
biaya untuk acara peminangan nya di Kolbano.
Gadis 19 tahun asal Amarasi, Kabupaten Kupang itu beraksi di rumah majikannya bernama Zummy Anselmus Dami (37), di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Senin (24/8).
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba di ruang kerja nya, siang tadi (27/8), membenarkan laporan pencurian yang dilakukan terlapor.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya pada 26 Agustus 2019, korban pulang dari pangkas rambut, dan bersama istrinya lalu mengecek uang senilai Rp 100 juta yang berada di lemari pakaian yang ada dalam kamar tidur korban.
Namun setelah korban dan istrinya mengecek, ternyata uang sudah berkurang dan tersisa Rp 24.300.000. Korban pun langsung kaget karena uang tersebut sudah hilang.
Atas kehilangan uang tersebut, korban mencurigai pelaku, sebab di dalam rumah, korban tinggal bersama istri serta anaknya yang berumur enam bulan, serta seorang pembantu rumah tangga yang adalah pelaku.
Kecuriagan korban semakin mengarah ke pelaku, dikarenakan pelaku sudah tidak masuk kerja dari Sabtu (24/8) hingga (26/8).
Sehingga korban menyuruh istrinya untuk menjemput pelaku di kos yang bertempat di Kuanino.
Setelah pelaku dijemput dan dibawa ke rumah korban, pelaku mengakui
perbuatannya dan korban langsung membawa pelaku ke Polsek Oebobo dan melaporkan kejadian tersebut.
Laporan korban berdasarkan dengan laporan polisi Nomor:LP/B/125/VIII/ 2019/Sektor Oebobo.
“Atas kehadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta,” sebut Kapolsek.
Polisi juga sudah mengamankan terlapor di Mapolsek Oebobo, beserta barang bukti yang telah dibeli pelaku, dan ditangan pelaku didapati sisa uang curian sebesar Rp 16.650.00.
Atas perbuatan pencurian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 jo Pasal 4 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)