Kupang, penatimor.com – Melkisedek (49), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mengerebek istrinya lagi sekamar dengan pria idaman lain (PIL).
Kasus dugaan perzinahan ini terjadi kos-kosan milik Yermias Saluk di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 07.00 pagi tadi.
Atas dugaan perzinahan ini, korban melaporkan ke polisi di Polsek Oebobo, berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/18/I/2020/Sektor Oebobo.
Terlapor dalam kasus ini adalah Emerinsiana JS (39) yang mana masih berstatus istri sah korban.
Korban juga mempolisikan Filtoruanus H (49), warga Kelurahan Liliba yang diduga sebagai selingkuhan istrinya.
Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerja, Senin (27/1/2020) petang, membenarkan laporan dugaan perzinahan ini.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal pada saat korban bersama temannya datang ke tempat kos terlapor dan menanyakan kepada pemilik kos bahwa apakah benar terlapor tinggal di tempat itu.
“Bapak kos Yeremias Saluk membenarkan terlapor tinggal di kos-kosan itu. Korban langsung menghubungi aparat keamanan setempat dan Bhabinkamtibmas Liliba. Setelah aparat datang lalu mereka bersama-sama menggedor kamar tersebut dan mendapati pasangan tersebut ada di dalam kamar,” kata Kapolsek Oebobo.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung datang ke Polsek Oebobo untuk melaporkan kejadian dugaan perzinahan tersebut.
Menindak lanjuti laporan korban, pihak Polsek Oebobo sudah melakukan visum et repertum.
Emerinsiana yang masih berstatus istri sah dari korban diketahui sudah setahun lebih meninggalkan suaminya dan seorang anak. (wil)