Kupang, penatimor.com – Aparat Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, menetapkan FD, karyawan salah satu bank pemerintah di Kupang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
FD sebelumnya dilaporkan oleh korban yang juga istrinya berinsial ATK, dan dengan laporan polisi tersebut FD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap penetapan tersangka, FD melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polsek Kelapa Lima.
Dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, FD melalui kuasa hukumnya mengajukan tiga tuntutan.
Sedangkan pihak Polsek Kelapa Lima didampingi kuasa hukum Mikhael Feka, S.H., M.H.
Setelah tujuh hari melalukan sidang praperadilan, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menolak tiga gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Polsek Kelapa Lima, Mikhael Feka yang didampingi Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH.,SIK serta Kanit Reskrim Ipda Dominggus Duran, SH., dalam jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan bahwa dari tiga objek yang diajukan oleh pengugat, hanya satu yang memenuhi syarat sehingga dalam putusan praperadilan tersebut, hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pada pokoknya menyatakan bahwa, penetapan tersangka sudah terpenuhi minimal dua alat bukti sebgaimana yang diatur dalam Pasal 182 ayat 1 KUHP.
Untuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, melalui penyidik terdapat tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli dan surat.
Sehingga, kemudian diajukan dalam persidangan dan itu menjadi bagian dari satu kesatuan fakta persidangan.
“Yang kemudian kita bisa meyakinkan hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, dan bisa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mikhael Feka.
Dengan demikian permohonan pemohon ditolak sepenuhnya, atau majelis hakim membenarkan apa yang dijalani oleh penyidik Polsek Lelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, mengatakan, dengan ditolak praperadilan, tersangka Farid Djawas dalam kasus KDRT, pihaknya langsung mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka.
“Surat DPO kami keluarkan karena tersangka dicari selalu tidak ada,” kata Kapolsek.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT Nomor 23 tahun 2004 jo Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ditambah Kapolsek, bahwa sebelum tersangka melakukan praperadilan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. (wil)