Tambolaka, penatimor.com – Polres Sumba Barat Daya, membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dua orang pelaku berhasil dibekuk dan kini telah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Sumba Barat Daya.
Penangkapan dua pelaku curanmor ini berdasarkan laporan polisi oleh korban Raymon S Dimu (23), warga Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Radatani, Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari laporan ini, anggota Sat Reskrim Polres SBD di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Bambang Irawan, SH., dan Kaur Bin Pos Reskrim Polres SBD Ipda Daniel Ndun, SH., langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial SBM dan ANM di rumah mereka.
Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Joseph F. Mandagi, melalui kasat Iptu Bambang Irawan, saat dikonfirmasi (29/6/2020) siang, membenarkan penangkapan pelaku curanmor.
Dijelaskan Iptu Bambang, berdasarkan hasil penyelidikan anggota polisi mendapat informasi bahwa motor yang hilang berada di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD.
Dan berhasil mengamankan barang bukti yang mana sepeda motor tersebut hendak dijual kepada dua orang pembeli.
Sesuai informasi, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Desa Kapakamandeta, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD.
Kedua pelaku curanmor ini langsung dibawa ke Mapolres SBD, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (wil)