ENDE, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Ende berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memviralkan aksinya di media sosial.
Pelaku teridentifikasi berinisial W yang juga warga Kabupaten Ende.
Sementara korban diketahui bernama Fendy (45), warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Kasus ini terungkap ketika tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban ODGJ sambil merekam video dan memviralkannya di medsos.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka melarikan diri ke Bali. Namun, upaya penyidik Polres Ende untuk menangkap tersangka tidak memerlukan waktu lama. Tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo yang digunakan oleh tersangka untuk merekam aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan informasi ini dalam sebuah jumpa pers pada Jumat (12/1/2024) siang.
Menurut Kasat, dalam pengakuan tersangka, motif dari perbuatannya adalah memukuli korban secara sengaja tanpa alasan yang jelas.
Tersangka juga mengakui sengaja merekam kejadian tersebut dan membagikannya melalui story WhatsApp miliknya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kabupaten Ende, pada tanggal 9 November 2023.
Setelah melakukan aksinya, tersangka memutuskan untuk pergi ke Bali pada tanggal 24 Desember 2023 dengan maksud mencari pekerjaan.
Namun, setelah video penganiayaan tersebar luas dan menjadi viral di media sosial, Polres Ende dengan cepat melacak dan berhasil mengamankan tersangka di Bali.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun, 8 bulan,” jelas Kasat Reskrim. (wil)