Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Honda CRF di Kupang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Honda CRF di Kupang

Kupang, penatimor.com – Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berhasil membekuk pelaku curanmor.

Pencuri satu unit sepeda motor Honda CRF ini ditangkap bernama Ongki Otemusu Alias Ongky (19), warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Untuk motor hasil curian telah dijual ke PDS (15) yang juga warga Kota Kupang.

Ongki ditangkap polisi di seputaran Jembatan Liliba, Kecematan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasus tindak pidana pencurian ini berdasarkan Nomor: LP/B/714/VII/2020/SPKT Resort Kupang Kota.

Kasus curanmor ini terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 16.00 Wita.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan sekitaran Penfui, telah kehilangan motor Honda CRF warna hitam.

Setelah mendapat informasi dan korban telah membuat laporan polisi di Polres Kupang Kota, anggota Unit Resmob Polda NTT bergerak melakukan pencarian di seputaran tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku pada (8/7/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku saat diperiksa mengaku motor Honda CRF sudah di jual dengan harga Rp 5 juta kepada PDS.

Ongky mengaku nekat mencuri motor tersebut karena sudah kepepet dan membutuhkan uang.

Atas pengakuan pelaku, PDS juga diamankan anggota Resmob bersama barang bukti motor Honda ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/7) siang, membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian curanmor ini dilaporkan di Polres Kupang Kota, sehingga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Kupang Kota untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Kami berterima kasih atas bantuan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT yang telah mengamankan pelaku curanmor ini,” ungkap Iptu Hasri. (wil)

error: Content is protected !!