Polisi Tangkap DPO Kasus Penikaman di Kupang, Pelaku Ternyata Residivis

Polisi Tangkap DPO Kasus Penikaman di Kupang, Pelaku Ternyata Residivis

KUPANG, PENATIMOR – Tim gabungan Polsek Mualafa Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam pisau.

Diketahui pelaku bernama Albertus Taosu yang juga merupakan seorang residivis dan telah masuk daftar percarian orang (DPO).

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Enorain, Kampung Oemoro, Kabupaten Kupang pada Jumat (10/6/2022) pagi.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polsek Mualafa yang dipimpin oleh Aipda Jhon H. Adoe, SH.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga, saat diwawancarai awak media ini, Jumat (10/6/2022) membenarkan penangkapan DPO kasus penikaman tersebut.

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam berupa pisau terhadap korban Ayub Lopo.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: 60/IV/2022/SPKT /Sektor Maulafa/Res Kupang Kota/Polda NTT.

Pelaku setelah melakukan penikaman terhadap korban lalu melarikan diri ke Desa Enorain untuk bersembunyi.

“Tempat persembunyian pelaku juga sangat jauh, berada di tengah area persawahan. Namun setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Mualafa untuk diproses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!