Polisi Limpah Berkas Perkara Randy Badijdeh ke Jaksa

Polisi Limpah Berkas Perkara Randy Badijdeh ke Jaksa

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT telah merampungkaan berkas perkara dugaan pembunuhan ibu muda AM (30) dan anaknya LM (1).

Perkara dugaan pembunuhan ini dengan tersangka tunggal Randy Badijdeh alias Randy alias RB.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati NTT sesuai dengan surat Nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum pada Selasa (28/12/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (29/12/2021) pagi.

Dengan telah dikirim berkas perkara ini ke Kejati NTT, maka akan segera diteliti oleh jaksa peneliti.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT menjelaskan soal modus dan motif kasus ini yakni tersangka mencoba melepaskan hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban.

“Tersangka Randy mau memutuskan hubungan dengan cara menghabisi korban. Tersangka hanya menginginkan untuk mengambil Lael dan Astri menolak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 dan Pasal 80 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (wil)

error: Content is protected !!