UTAMA  

Polisi di Sabu Raijua Imbau Penerima Bantuan Rastra Tidak Dipakai Berjudi

Polisi di Sabu Raijua Imbau Penerima Bantuan Rastra Tidak Dipakai Berjudi

Seba, penatimor.com – Warga masyarakat Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerima beras sejahtera (Rastra) untuk periode Januari-Februari 2020, Selasa (25/2/2020).

Penyerahan yang berlangsung di aula kantor Desa Bodae Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua juga dihadiri Kasat Binmas Polres Sabu Raijua, Iptu Mikael Wila Here.

Selain menerima beras, masyarakat pun menerima bantuan telur dan pentolan bakso yang diserahkan dalam bentuk uang tunai per kepala keluarga Rp 300 ribu untuk jatah dua bulan yakni Januari dan Februari 2020.

Di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur terdapat 153 kepala keluarga penerima bantuan tersebut.

Kepada masyarakat penerima Rastra, Kasat Binmas Polres Sabu Raijua juga mengingatkan bahwa kehadiran dan terbentuknya Polres Sabu Raijua yang sementara waktu berkantor di bangunan milik PDAM Kabupaten Sabu Raijua di Jalan Trans Seba Terdamu Desa Raeloro Kecamatan Sabu Barat akan membawa perubahan dalam hal penanganan masalah sosial kemasyarakatan seperti menekan gangguan kamtibmas yang bersifat pelanggaran di bidang lalulintas maupun penyakit masyarakat seperti perjudian bahkan tindak pidana lain seperti penganiayaan yang disebabkan oleh minuman keras serta pencurian.

“Kehadiran Polres Sabu Raijua untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Kasat Binmas juga mengharapkan sinergitas, kemitraan dan atau dukungan dan kerja sama yang baik, bagi polisi dan masyarakat tidak sebagai objek, akan tetapi sebagai subjek dalam memelihara kamtibmas.

Berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti miras dan perjudian, diimbau untuk masyarakat agar tidak terlibat sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah/negara melalui program keluarga harapan (PKH) tidak menjadi sia- sia.

“Gunakan uang yang ada untuk kebutuhan rumah tangga sehingga tujuan pemerintah tercapai sesuai harapan,” tandasnya.

Diimbau pula kepada masyarakat penerima Rastra agar dalam berlalulintas menggunakan kendaraan roda dua agar memperhatikan kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat seperti SIM dan STNK.

“Gunakan helm sebagai pelindung kepala. sangat berbahaya bagi pengendara apabila tidak nenggunakan helm manakala terjadi kecelakan dan kepala terbentur pada benda keras maka pontesi kematian nya sangat beresiko tinggi,” pesannya.

Dalam tahun 2020, Kabupaten Sabu Raijua akan melaksanakan pesta demokrasi yakni pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Masyarakat penerima Rasta diminta ikut/turut serta memberikan kontribusi terutama dalam menjaga dan memelihara kamtibmas yang kondusif.

“Kita tentu mendambakan rasa aman, tentram dan damai. Oleh karenanya, wajib bagi kita untuk menjaga situasi Kambtibmas di masing-masing wilayah tempat tinggal dimana kita berinteraksi,” tambahnya.

Masyarakat diminta menggunakan bantuan Rastra sesuai kebutuhan dan tidak boleh digunakan untuk membeli miras jenis sopi dan atau modal berjudi.

Petrus Ha’e (48) dan Linda Luha (39) sebagai penerima Rastra dalam Program Keluarga Harapan (PKH) berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu masyarakat kurang mampu dengan program Keluarga Harapan.

Terima kasih juga kepada pihak Polres Sabu Raijua dan Polsek Sabu Timur yang telah memberikan rasa aman termasuk memberikan imbauan untuk masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras, tidak berjudi serta tertib berlalulintas. (mel/wil)

error: Content is protected !!