KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, terus memburu dua pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Kupang.
Dua pelaku berstatus buronan polisi berinisial RS alias Rinto dan MB alias Maksi.
Hal ini disampaikan Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, yang dikonfirmasi media ini, Rabu (12/1/2022).
Kedua tersangka ini ikut melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban berinisial MIF (19).
Sebelumnya polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial Ml alias Meki.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di dalam semak belukar, tepatnya di lokasi belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, pada Selasa (11/1/2021) malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki serta 1 unit mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF. (wil)