Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota membekuk pelaku penganiayaan tiga mahasiswa asal Manggarai di Kota Kupang.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh salah satu korban bernama Yulianus Hendrono (20), yang menempati salah satu kos-kosan di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Pelaku diketahui bernama Samuel Musa yang juga tinggal di salah satu kos-kosan di samping Cafe Coklat, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Kejadian penganiayaan ini dilakukan di kos-kosan korban sekitar pukul 04.00 Wita, (30/11).
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban, masing-masing Marianus, Yulius dan pelapor.
Pelaku juga dikenal oleh korban karena sudah diangap sebagai senior asal Kabupaten Manggarai.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor:/B/1229/XI/2019/SPKT Resort Kupang Kota tanggal 30 November 2019.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T l. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., saat di konfrimasi di ruang kerjanya, Sabtu (7/12) petang, membenarkan penangkapan pelaku.
Dijelaskan Kasat, awalnya terjadi salah paham antara pelaku dan pelapor. Karena emosi, pelaku langsung memukul wajah, kepala, dan bagian belakang pelapor.
Setelah memukul perlapor, pelaku juga langsung memukul korban bernama Marianus di bagian wajah, kepala dan bagian belakang.
“Tidak sampai di situ, korban bernama Yulius ditendang pelaku di bagian dada, dipukul di kepala dan wajah,” sebut Kasat.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, membuat ketiga korban mengalami luka di bagian wajah dan bengkak di bagian bekas pukulan pelaku.
Atas perbuatan pelaku, para korban datang melaporkan kejadian ini di SPKT Mapolres Kupang Kota.
Atas laporan itu, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku di kos-kosan miliknya, dimana sebelumnya pelaku sempat bersembunyi.
“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kupang Kota dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu. (wil)