Polisi Bekuk Oknum Mahasiswa Pencabul Wanita Difabel di Kupang

Polisi Bekuk Oknum Mahasiswa Pencabul Wanita Difabel di Kupang

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap wanita tuna wicara dan tuna runggu (difabel) di Kota Kupang.

Pelaku berinisial SGRLNS alias Iki (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi oleh adik kandung korban berinisial KDL, Nomor: LP/B/189/XI/Sektor Oebobo tanggal 28 November 2019.

Korban berinisial CDL (36), warga Kota Kupang.

Tim Buser Polsek Oebobo mengamankan tersangka Rizky di rumah nya tanpa ada perlawanan pada Kamis (5/12) siang tadi.

Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (5/12) siang, membenarkan penangkapan tersangka.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban berada di kamar dan sudah tertidur, sehingga datang terlapor langsung membangunkan korban mengajak untuk berhubungan badan.

Terlapor langsung menarik korban ke arah sudut kamar dan meramas area vital korban dan menindih korban.

Lanjut Kapolsek, karena posisi kamar korban bagian depan, pelaku yang takut saudara korban datang, lalu menarik korban ke dapur.

Setelah berada di dapur, terlapor beraksi membuka celananya dan celana korban dengan paksa, sehingga kedua tangan korban luka-luka.

Sebelum sempat melakukan pemerkosaan datanglah adik korban.

Karena merasa aneh kakaknya tidak berada di kamar, adik korban
mencari dan sesampainya di dapur, dia melihat pintu hanya tertutup setengah.

Pintu dapur pun langsung didorong adik korban dan mendapati terlapor dalam posisi duduk dengan celana diturunkan.

Karena katahuan oleh adik korban, terlapor langsung melarikan diri. Tidak terima atas perbuatan terlapor, adik korban langsung melaporkan kasus ini di Mapolsek Oebobo.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap korban sudah dilakukan visum. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dampingi oleh penerjemah.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP,” pungkas Kapolsek. (wil)

error: Content is protected !!