KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur, Polres Kupang, mengamankan seorang pelaku pencabulan anak yang juga telah melarikan gadis di bawah umur.
Kasus ini dengan tersangka berinisial PAB yang juga warga Kabupaten Kupang.
Tersangka berhasil diamankan polisi di Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Rabu (12/1/2022) malam.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan Nomor: LP/B/01/I/2022, tanggal 11 Januari 2022, Polsek Kutim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 ayat (1) atau (2) UUPA dan Pasal 332 ayat (1) KUHP.
“Tersangka juga sudah diamankan di sel tahanan Mako Polsek Kupang Timur,” kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor Hari Saputra.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal pada (5/1/2022), dimana korban KP (14) yang adalah pelajar SMP, pergi ke sekolah dan mampir di rumah temannya.
Namun pada pukul 10.00 Wita, tersangka datang menjemput korban untuk pergi ke rumah orangtua tersangka di wilayah Desa Sulamu.
“Lalu pada keesokan harinya, tersangka mengajak berhubungan badan. Setelah itu pada malamnya tersangka mengantar korban pulang,” jelas Kapolsek.
“Karena korban tidak pulang rumah, orangtua melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” sambungnya. (wil)