KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT telah memanggil dan memeriksa Buang Sine selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Buang Sine merupakan mantan anggota Polda NTT yang pensiun dini dengan pangkat terakhir Ipda.
Buang Sine dilaporkan Ipda Rudy Soik, perwira pada Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (3/1/2022) lalu.
Buang Sine memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/1/2022).
Buang Sine yang datang seorang diri langsung diperiksa Bripka Yusuf Peni di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam. Sosok yang juga novelis ternama itu baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 12.30 Wita.
Buang Sine disodori beberapa pertanyaan terkait laporan polisi Nomor:LP/B/02/I/2022/SPKT/POLDA NTT, tanggal 3 Januari 2022.
Buang Sine diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dia diduga melakukan perbuatannya pada 18 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Laporan kasus ini disampaikan Rudy Soik dan terlapor akun facebook Buang Sine.
Ipda Rudy Soik, pelapor yang juga korban pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sudah diperiksa penyidik Polda NTT.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTT pasca laporan disampaikan korban.
“Saya sudah diperiksa dan ditangani Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT,” kata Rudy Soik saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia juga menyertakan sejumlah bukti terkait laporannya guna melengkapi laporan polisi nomor LP/B/02/I/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Januari 2022.
Sempat Berdebat
Usai diperiksa, Buang Sine secara kebetulan bertemu dengan Rudy Soik.
Keduanya sempat berdebat soal perkara yang sedang bergulir.
Rudy Soik memprotes dan menyayangkan sikap Buang Sine yang membangun narasi di media sosial yang dinilainya mencemarkan nama baiknya.
Sementara Buang Sine mengaku kalau ia sudah berniat baik datang ke Polda NTT untuk diperiksa.
“Tidak boleh diintervensi oleh pelapor. Saya sudah berniat baik datang diperiksa dan pemeriksa (penyidik) sangat kondusif memeriksa saya,” ujarnya.
Rudy Soik menyayangkan berbagai postingan dan informasi dari Buang Sine di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya.
“Om Buang Sine bilang sudah kasih data kepada saya. Mana datanya? Om tidak pernah kasih saya data tapi mengaku kasi data. Om Buang juga awalnya bilang Randy lah pelaku nya tapi sekarang bangun narasi lagi bukan Randy pelakunya,” ujar Rudy dengan nada kesal.
Pemberitaan sebelumnya, Rudy Soik melaporkan mantan anggota Polri di Kupang, NTT.
Buang Sine resmi dilaporkan ke SPKT Polda NTT, Senin (3/1/2022) terkait dugaan mencemarkan nama baik anggota polisi aktif Ipda Rudy Soik di media sosial facebook. (mel/wil)