KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direskrimum Polda NTT menjadwalkan untuk melakukan pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu muda AM (30) dan anaknya LM (1).
Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak ini dengan tersangka Randy Badijdeh alias Randy alias RB.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (15/12/2021) membenarkan rencana pra-rekonstruksi tersebut.
Dijelaskannya, dalam pra-rekonstruksi, polisi akan mempersiapkan dan melengkapi hal-hal yang dibutuhkan dalam rekonstruksi nanti.
Pra-rekonstruksi ini akan dilangsungkan di Polda NTT.
“Kita akan mempersiapkan semua kebutuhan sesuai dengan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kabid Humas.
Pra-rekonstruksi ini untuk memastikan lagi atau lebih meyakinkan lagi unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh penyidik pada kasus pembunuhan ini.
Lanjut Rishian, pada tiga hari terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka.
“Ada sekitar 24 saksi dalam kasus ini dan ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksa lagi. Termasuk istri dan tersangka,” jelas dia.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan para saksi, terdapat sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan penyidik.
“Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan digital (HP) yang disita” bebernya
Sebelumnya istri tersangka, UI, pada Selasa (14/12/2021) memenuhi panggilan unit Reskrim Polsek Alak, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuh ibu dan bayi itu. Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga.
Istri Randy itu tiba sekitar pukul 11.15 Wita dengan mengenakan setelan blazer berwarna ungu dan langsung menuju ruang penyidik Unit Reskrim.
Istri tersangka diperiksa sekira hampir dua jam. Sekira pukul 13.20 Wita baru dia keluar dari ruang penyidik dengan didampingi oleh pengacaranya. (wil)