KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian di Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis pencuri battrey tower milik PT. Telkomsel Ns di wilayah Kota/ Kabupaten Kupang.
Tiga pelaku pencurian ini ditangkap tim
Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT, dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili.
Para pelaku ini berinisial YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kota Kupang.
Hal ini dikatakan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dikonfirmasi media ini Minggu (17/10/2021).
Dijelaskannya bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum yang akan menjual battrey mirip battrey tower milik PT. Telkomsel di seputaran wilayah Kota Kupang.
“Berdasarkan informasi tersebut tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan, dan pada (15/10) berhasil mengamankan satu pelaku YMU yang membawa 2 unit battrey tower merk Shoto yang akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang,” ujarnya.
Menurut Krinsna, pelaku YMU, saat diintrogasi mengakui sudah beberapa kali mencuri battrey tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Maulafa, Kota Kupang sebanyak 18 unit battrey merk Shoto dan lalu dijual.
YMU juga mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian bersama dengan dua rekannya yaitu JR dan DJR, dimana mereka melakukan pencurian di beberapa tower yakni di tower Maulafa, TDM I, TDM Manis, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 unit battrey Shoto.
Dari pengakuan YMU, polisi berhasil mengamankan JR di kediamanya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan DJR di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Setelah mengamankan ketiga pelaku ini, mereka langsung dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiga pelaku ini mengakui bahwa mereka pernah bersama-sama telah melakukan pencurian battrey tower tersebut sebanyak kurang lebih 5 kali, dengan tempat yang berbeda-beda dengan jumlah 32 unit battrey, dan telah dijual kepada pengepul besi tua di belakang Gor Oepoi, Oebufu, Kota Kupang.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Apabila terbukti bersalah, kami akan proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tandas mantan Kapolres TTU itu. (wil)