PH Terdakwa Korupsi Johan Nggebu Kecewa, Putusan Hakim Dinilai Tidak Adil

PH Terdakwa Korupsi Johan Nggebu Kecewa, Putusan Hakim Dinilai Tidak Adil

Kupang, penatimor.com – Kuasa hukum terdakwa, Johan Tamalanrea Nggebu meminta agar Kejari Kota Kupang segera menyeret oknum pegawai Bank NTT lain yang terlibat dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT.

Hal ini dikatakan oleh Samuel David Adoe selaku panasehat hukum terdakwa, kepada wartawan, belum lama ini.

Setelah amar putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya, advokat yang akrab disapa Adi Adoe itu menyatakan siap mengajukan banding.

Menurut Adi Adoe, upaya hukum banding dilakukan karena banyak pertimbangan hukum yang telah terpatahkan dalam fakta persidangan.

Dia juga mencontohkan, uang Rp 10 juta yang sudah dikembalikan oleh kliennya ke rekening terdakwa Hadmen Puri.

“Ini bukan keterlibatan Johan Nggebu sendiri yang sebagai analis yang mendapat disposisi, tetapi masih ada oknum lain yang terlibat. Ini yang harus dikejar oleh jaksa,” tegas Adi Adoe.

Menurut dia, keterlibatan oknum pegawai Bank NTT, sudah jelas termuat dalam putusan majelis hakim yang telah merincikan dengan jelas peran oknum- oknum lain dalam kasus tersebut.

“Bahkan keterlibatan mereka juga sudah termuat dalam amar putusan kepada terpidana, Tri Johanes,” sebut Adi Adoe.

Dia juga berharap kepala Kejari Kota Kupang segera menanggapi isi putusan majelis hakim.

Apalagi kata dia, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang pernah mengeluarkan statement bahwa, kelanjutan kredit fiktif akan ditindaklanjuti setelah adanya putusan mejalis hakim.

“untuk jumlah kredit macet di Bank NTT ada 1.000 lebih. Kalau mau adil semua harus ditindak,” tandas Adi.

“Siapa yang memindahkan uang, siapa yang membuka blokir, siapa yang buat berita acara sementara? Yang melakukan itu semua bagian operasional atau bisnis? Tidak ada terdakwa dari bagian operasional,” lanjut dia.

Sementara kuasa hukum, Bildad Thonak
mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Namun di mengaku tetap menghormati keputusan itu.

“Ini putusan sangat tidak adil. Karena, dari fakta sidang, tuntutan JPU dan pertimbangan majelis hakim, jelas bahwa klien kami hanya membantu analis,” kata dia.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah orang yang mau menolong apakah bisa dihukum,” sambungnya.

Ia meyakini kliennya tidak bersalah dan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Perkara ini masuk wanprestasi bukan dibawa ke Tipikor. Seharusnya onslag. Kami hormati putusan, tetapi sangat kecewa,” sebutnya.

Sehingga dalam putusan banding nanti, kliennya bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya tiga terdakwa perkara korupsi kredit macet Bank NTT, divonis berbeda.

Terdakwa Johan Nggebu divonis 1 tahun 6 bulan, Yohana Marselina Bailao divonis 1 tahun dan Bonefasius Ola Masan divonis 1 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dihukum 4 tahun, 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wil)

error: Content is protected !!