KEFAMENANU, PENATIMOR – Penyidik Kejari TTU melakukan terobosan baru dalam penegakan hukum, khususnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate tahun anggaran 2020.
Dimana ketiga terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penerapan Pasal 7 UU Tipikor dalam penanganan perkara korupsi ini memang jarang bahkan mungkin belum pernah dilakukan penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., mengatakan, penerapan Pasal 7 UU Pemberantasan Tipikor karena ketiga terdakwa telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak kerja.
“Sesuai hasil pemeriksaan ahli teknik, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ada sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Ini tentunya dapat juga membahayakan masyarakat sebagai pengguna hasil pekerjaan tersebut. Ini yang jadi pertimbangan kami menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” jelas Roberth.
Sementara, Wana Alamsyah, peneliti ICW, menyatakan perbuatan curang yang ada dalam Pasal 7 UU Pemberantasan Tipikor dan benturan kepentingan pada Pasal 12 huruf h UU Pemberantasan Tipikor berkaitan dengan sektor swasta.
Hingga seharusnya aparat penegak hukum bisa mengenakan pasal tersebut kepada pelaku korupsi.
Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pasal 7 ayat (2) melanjutkan: Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ketetuan Pasal 12 huruf h UU Pemberantasan Tipikor menyatakan ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk perbuatan curang kita tidak bisa melihat kalau ada indikasi, yang jelas jenis korupsi itu tidak digunakan atau tidak dibutuhkan kenapa masuk UU Pemberantasan Tipikor, padahal itu ada korupsi di sektor swasta,” jelasnya.
Menurut Wana, selama ini penegak hukum hanya menangani perkara korupsi dengan 6 jenis. Pertama menyangkut kerugian negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi pencucian uang dan penggelapan jabatan. Penegak hukum tidak pernah menyentuh korupsi perbuatan curang serta benturan kepentingan. Ia memberikan contoh bangunan roboh.
“Kita tidak tahu apa kasus tersebut kena pasal tipikor atau tidak. Ada bangunan roboh, harusnya penegak hukum menyelidiki ada downgrade bahan bangunan atau tidak, kalau ada itu bisa dikenakan Pasal 7 (UU Pemberantasan Tipikor),” tuturnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate tahun anggaran 2020 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan pada Rabu (9/2/2022).
Terdakwanya adalah Benyamin Lasakar, Thomas Laka dan Leonardus Diaz.
Hal ini disampaikan Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu sore tadi.
“Penuntut Umum pada Kejari TTU sudah melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate TA. 2020 atas nama terdakwa I Benyamin Lasakar, Terdakwa II Thomas Laka dan Terdakwa III Leonardus Diaz ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” sebut Kajari.
Menurut Kajari, terdakwa Benyamin Lasakar didakwa melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Sementara itu, terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Sedangkan, terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ay (1) ke-1 KUHP, atau Kedua, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kajari Roberth jelaskan, akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, terdakwa II selaku PPK dan terdakwa III selaku KPA, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 995.716.375.
“Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. Jery Karya Utama dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan,” jelas jaksa terbaik tingkat nasional tahun 2016 tersebut.
Ditambahkan Kajari, setelah pelimpahan perkara tersebut, selanjutnya penuntut umum tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya. (wil)