KUPANG, PENATIMOR – Di suatu petang yang cerah di kantor Kejati Nusa Tenggara Timur, Ridwan Angsar, duduk di ruangannya yang masih terlihat rapi.
Sosok yang kini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Nusa Tenggara Timur itu tampak sibuk menandatangani berkas dokumen yang menumpuk.
Namanya sudah tidak asing di kalangan warga NTT, terutama di Kota Kupang. Ridwan, pria kelahiran Oepura pada 30 September 1976, dikenal sebagai sosok yang low profile.
Ridwan adalah anak anggota Polri, sehingga perpindahan tempat tinggal sudah menjadi bagian dari hidupnya sejak kecil.
Bahkan, asrama polisi menjadi rumah bagi keluarganya. Namun, pengalaman ini mengajarkannya tentang disiplin, sederhana, dan mandiri sejak dini, sifat-sifat yang membentuk kepribadiannya.
Semasa remaja, Ridwan juga terkenal sebagai pemain sepakbola berbakat. Keahliannya dalam mengolah bola membuatnya menjadi sorotan di SMA Negeri 3 Kupang, di mana ia berhasil membawa timnya meraih kejuaraan dalam beberapa turnamen antar sekolah di Kota Kupang. Prestasinya terus berkembang ketika ia pindah ke SMA Negeri 1 Kupang.
Pada masa itu, Ridwan menjadi bagian penting dalam skuad utama beberapa tim sepakbola ternama di Kota Kupang. Bahkan,ia turut berpartisipasi dalam turnamen bergengsi seperti El Tari Memorial Cup (ETMC) ketika memperkuat tim PSK Kabupaten Kupang.
Selain kemampuan sepakbolanya, Ridwan juga berhasil masuk Fakultas Hukum Undana Kupang berkat prestasi akademiknya. Namun, ia tidak hanya terpaku pada sepakbola; ia juga aktif berorganisasi melalui Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Kehidupan Ridwan tidak hanya berfokus pada dirinya sendiri. Ia adalah sosok yang penyayang terhadap keluarganya. Bagi Ridwan, keluarga adalah harta yang tak ternilai, dan ia selalu berusaha menjaga serta membangun hubungan yang baik dengan mereka.
Ridwan menikah dengan Melani Abdullah Duru, seorang perempuan berdarah Nusa Kenari, Kabupaten Alor. Melani adalah seorang ASN di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan sekaligus pelatih taekwondo yang berperan dalam membentuk Dojang Adhyaksa Taekwondo Club (ATC) Kejati NTT.
Dari pernikahan mereka, Ridwan dan Melani diberkati dengan empat orang anak, yaitu Muhammad Rizky Rizaldy Angsar (18), Aura Adhitya Syahranee Angsar (15), Davina Syahranee Putri Angsar (13), dan Najzwa Shelomitha Angsar (9).
Keluarga adalah motivator utama Ridwan dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, terutama karena ia sering dipindahkan tugas dari satu daerah ke daerah lain.
Namun, ia selalu menyempatkan waktu untuk keluarganya, menjalin komunikasi yang bermutu, dan merawat hubungan yang erat.
Ia bersyukur memiliki istri yang sangat mendukung pekerjaannya, dan anak-anaknya pun memberikan dukungan yang tak tergantikan.
Kariernya di Kejaksaan RI juga mengesankan. Dalam waktu yang relatif singkat, Ridwan menduduki dua kali jabatan Kajari dan Asisten di wilayah NTT.
Ia selalu bersyukur atas setiap jabatan yang diberikan Tuhan melalui pimpinan Kejaksaan, dan ia mengakui bahwa doa keluarganya selalu menjadi kekuatan dalam setiap langkahnya.
Ridwan sukses menangani sejumlah perkara korupsi selama kepemimpinannya di Kejari Kabupaten Kupang, termasuk kasus dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp6,5 miliar.
Selain itu, ia juga berhasil memperbaiki kondisi kantor Kejari Kabupaten Kupang dan membawa perubahan positif dalam sistem administrasi dan pelaporan.
Selain tugas di Kejari Kabupaten Kupang, Ridwan juga memiliki pengalaman yang luas di berbagai wilayah di NTT dan luar NTT. Ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang kompleks dan berhasil mengukir prestasi sebagai Kejati terbaik dalam penanganan korupsi selama tiga tahun berturut-turut.
Seiring dengan perjalanan kariernya yang gemilang, Ridwan selalu ingat akan pentingnya keluarga dan nilai-nilai yang telah ia pelajari sejak kecil. Ia adalah sosok yang menginspirasi banyak orang, tidak hanya dalam bidang hukum tetapi juga dalam menjalani kehidupan dengan penuh dedikasi, disiplin, dan cinta pada keluarga. (Om Pena)