Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Penyidik menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dimaksud.
Fakta ini terungkap saat penyidik melakukan ekspose perkara, dimana ditemukan barang bukti milik tersangka VS yaitu aset-aset yang diduga dibeli dengan menyamarkan indentitas dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/1/2021) petang.
“Dengan hasil ekspos, penyidik berkesimpulan untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka VS,” sebut Abdul Hakim.
“Berkas perkaranya digabungkan, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” lanjut dia.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka.
Sedangkan untuk berkas perkara 13 tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negera dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. (wil)