Penyidik Kejati NTT Periksa Mantan Kadis PUPR Maksi Nenabu, Termasuk PPK Yohanes Gomeks dan Umbu Dangu

Penyidik Kejati NTT Periksa Mantan Kadis PUPR Maksi Nenabu, Termasuk PPK Yohanes Gomeks dan Umbu Dangu

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT., diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (21/10/2024).

Maksi Nenabu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Maksi Nenabu mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Lutfi Kusumo Akbar, S.H., dari pukul 10.00 Wita dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemeriksaan sempat terhenti sekira pukul 12.00 Wita untuk makan siang, kemudian dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 Wita.

Selain Maksi Nenabu, pada hari ini, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Yohanes Gomeks selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.S. Umbu Dangu, ST.

A.S. Umbu Dangu, ST., diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK pertama, kemudian Yohanes Gomeks selaku PPK lanjutan hingga proyek ini selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap saksi masih berlangsung.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pekerjaan ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Dalam minggu ini ada sekitar 20an saksi yang akan diperiksa. Surat panggilan sudah kami kirimkan dan telah diterima para pihak terkait dari minggu lalu,” kata Mourest.

“Kami juga berharap semua yang dipanggil dapat kooperatif, sehingga proses penyidikan ini berjalan lancar,” lanjut dia.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, belum lama ini tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PUPR Provinsi NTT dan kantor Biro Pengadaaan Barang dan Jasa Provinsi NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT pada Kamis pagi, 17 Oktober 2024.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Tim yang beranggotakan lebih dari sepuluh orang tersebut tiba di kantor Dinas PUPR yang berlokasi di eks kantor Gubernur NTT, Jalan Basuki Rahmat Naikolan, Kota Kupang, sekira pukul 08.30 WITA dengan menggunakan lima kendaraan. Mereka dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., serta Johanes Kardinto, S.H., M.H.

Turut dalam penggeledahan itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., Kasi Penuntutan Advani Ismail Fahmi, S.H., Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Yeremias Pena, S.H., dan sejumlah Jaksa Fungsional dan Staf Pidsus.

Dalam penggeledahan ini, tim melakukan pencarian dokumen-dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan irigasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala Bidang Irigasi Dinas PUPR, Buce Fanggidae, dan dilanjutkan ke ruangan Kepala Sub Bagian Keuangan. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

Usai menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi NTT sekira pukul 11.30 WITA, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Biro Pengadaaan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur NTT sekira pukul 12.00 WITA. Hingga berita ini diterbitkan, penggeledahan masih terus berlangsung.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati NTT sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Proyek pada Bidang Wilayah Sungai Dinas PUPR Provinsi NTT itu dengan pagu anggaran senilai Rp 4.638.900.000, dan ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021/Februari 2022, dimana terdapat 5 peserta yang memasukan penawaran. Hasilnya, pemenang tender adalah PT Kasih Sejati Perkasa dengan penawaran senilai Rp 3.848.907.512,28.

Penandatangan kontrak kemudian dilakukan pada tanggal 18 Maret 2021 antara Dionisius Wea dan A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengerjaan, kemudian dilakukan Adendum I pada tanggal 24 Maret 2021, dan juga terjadi pergantian PPK kepada Johanes Gomehs S.T., M.T.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, Dionisis Wea melakukan Sub Kontraktor (Subkon) kepada Kornelis Ebot, dimana seluruh pekerjaan tanpa menyerahkan gambar sebagai acuan, dan hanya menyuruh bagian yang perlu direhabilitasi dengan nilai Subkon sebesar Rp640.000/m3.

Kornelis Ebot selaku Subkon menggunakan sejumlah buruh untuk melakukan pengerjaan rehabilitasi saluran.

Sementara itu, indikasi dugaan tindak pidana korupsi diketahui pada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana seharusnya dilakukan pembangunan namun hanya dilakukan plester dan acian. Sehingga akibatnya terjadi kelebihan pembayaran.

Perencanaan semula untuk ruas BC 4 – BC-5, BC 5-BC 6, BC 6-BC 7 namun diubah menjadi ruas BC 2-BC 3, BC 3-BC 4 dan BC 4-BC 5 (tetap).

Ruas BC 2-BC 3 dan BC 3-BC 4 semula tidak ada dalam perencanaan, dan tidak ada hasil analisa kerusakan dalam justifikasi.

Kemudian, tidak ada foto 0% atas pekerjaan sehingga diduga benar sesuai keterangan buruh, sebagian besar pekerjaan hanya plester dan acian, kemudian terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pasangan dan pembongkaran.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (3/10/2024), membenarkan.

Menurut Mourest, belum lama ini, tim penyidik bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek tersebut.

“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO tanggal 30 November 2021. Back Up 100% tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dan titik STA beberapa ruas. Asbult Drawing tidak sesuai dengan STA beberapa ruas. Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya servis,” beber Mourest.

“Estimasi kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar,” lanjut mantan Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, Adonara itu.

Masih menurut Mourest, untuk merampungkan penyidikan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi.

“Kami juga tentu berharap kepada para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar,” harap mantan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT itu.

Mourest juga menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada para pihaknya yang dinilai patut untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dalam proyek ini.

“Saat ini (Penyidikan, Red), sudah mengerucut kepada calon tersangka,” pungkas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan itu.

Kejati Lidik Seluruh Proyek Irigasi di NTT Senilai Rp 44 Miliar

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total pagu senilai Rp 44.045.629.000.

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-648/N.3/Fd.1/10/2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp 29.927.600.000.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-649/N.3/Fd.1/10/2024 kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp 14.118.029.000.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Selasa (15/10/2024), mengatakan, terhadap kedua Surat Perintah Penyelidikan tersebut, telah dibentuk tim penyelidik.

“Penyelidikan sudah dimulai dengan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dan 2022,” jelas Mourest.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, dengan melibatkan tim ahli teknik.

“Kami tentu sangat berharap agar semua pihak terkait yang diundang untuk memberikan keterangan dapat kooperatif, sehingga proses penyelidikan ini berjalan lancar,” harap Mourest. (bet)