KEFAMENANU, PENATIMOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Desa Nainaban pada Senin, 29 Juli 2024.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andrew P. Keya, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, S.H., didampingi Ridholah Agung Erinsyah, S.H.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu rumah mantan Kepala Desa Nainaban. Penggeledahan di rumah ini dimulai pada pukul 15.05 WITA.
Mantan Kepala Desa Nainaban diduga terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Lokasi kedua adalah di rumah Rederikus Kolo yang adalah operator desa yang juga diduga terlibat.
Penggeledahan di rumahnya dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Kemudian, di rumah Tadeus Kusi Eni yang merupakan salah satu pihak yang dicurigai memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Dan, lokasi keempat yang digeledah adalah rumah Rofinus Lake yang juga termasuk dalam daftar orang yang rumahnya digeledah oleh penyidik untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti lainnya.
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Selain itu, sebuah laptop merek Acer yang digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Nainaban turut diamankan.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor dengan Nomor: 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Proses penggeledahan juga dihadiri oleh pemilik tempat yang digeledah beserta perangkat Desa Nainaban untuk memastikan transparansi dan keterbukaan.
Setelah penggeledahan ini, penyidik berencana mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita.
Barang bukti yang disita nantinya akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang sedang diproses.
Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri TTU untuk menegakkan hukum dan keadilan di wilayahnya. (wil)