Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota Kupang kembali melakukan penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi.
Hal ini dilakukan Pemkot Kupang karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pasca diberlakukannya new normal.
Penutupan ini tentunya mempengaruhi kondisi ekonomi para pelaku usaha penyedia tempat hiburan dan rekreasi.
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah membuat bisnis yang satu ini benar-benar lesuh hingga mati suri.
Ketaatan terhadap peraturan pemerintah ditunjukan oleh manajemen Flaminggo Spa, yang berlokasi di kompleks Ruko Lontar Permai, Jalan R.W. Monginsidi III, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Manajer Flamingo Spa, Eva Nainggolan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020) siang, mengatakan pihaknya tunduk dan patuh pada aturan pemerintah.
Surat pemberitahuan dan instruksi Pemkot Kupang untuk penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi langsung ditindaklanjuti.
“Kami langsung menutup tempat kami setelah terima surat pemberitahuan dari pemerintah,” kata Eva.
“Kalau soal penerapan protokol kesehatan Covid-19 justru jauh sebelumnya sudah kami lakukan,” lanjut dia.
Diakuinya, penutupan tersebut mengakibatkan operasional Flaminggo Spa berhenti total dalam waktu lama, sehingga tanpa pendapatan sama sekali.
Selain itu, manajemen Flaminggo Spa tetap harus bertanggung jawab terhadap gaji karyawan.
“Dengan adanya penutupan, kami tidak ada pendapatan apa-apa. Sementara manajemen juga harus menghadapi permintaan pulang dari karyawan therapist karena minimnya pengguna jasa spa,” ungkap Eva.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat menurunkan tim untuk melakukan survei lokasi dan menerbitkan surat pemberitahuan beroperasinya tempat hiburan, sehingga tidak menimbulkan gejolak atau permasalahan baru.
Eva tegaskan, manajemen Flamingo Spa mendukung Pemkot Kupang dalam mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan dan rekreasi, serta mendukung sepenuhnya Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan di era new normal.
“Bentuk dukungan kepada Pemkot kami nyatakan dengan cara deklarasi bersama pegawai Flamingo Spa dan para therapist,” sebut Eva.
Pantauan media ini, beberapa tempat hiburan dan rekreasi di Kota Kupang, seperti Atmosfir Clubs, Tempat Wisata Gua Monyet, dan beberapa tempat lainnya, terlihat sudah melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Para pelaku usaha yang satu ini, hanya bisa pasrah dan menunggu instruksi Pemkot Kupang kapan dibuka kembali tempat hiburan dan rekreasi di Kota Kupang, dan tentunya mereka juga telah melaksanakan new normal. (wil)