Pengadilan Kefamenanu Kabulkan Gugatan Intervensi Tanah Pagar Panjang Milik Marthen Konay

Pengadilan Kefamenanu Kabulkan Gugatan Intervensi Tanah Pagar Panjang Milik Marthen Konay

KEFAMENANU, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu mengabulkan gugatan kepemilikan hak tanah Pagar Panjang di Kota Kupang milik Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Marthen Konay selaku Penggugat Intervensi tentang gugatan Nebis In Idem.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022.

Hal ini disampaikan oleh Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay kepada media ini, Rabu (6/4/2022) petang.

Dijelaskan Marthen, bahwa perkara di PN Kefamenanu terjadi antara beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Dalam gugatan tersebut merupakan gugatan pura-pura demi mendapatkan hak ahli waris atas tanah Pagar Panjang di Kota Kupang.

“Namun upaya para pihak yang mengaku ahli waris Konay itu gagal, lantaran majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena nebis in idem,” kata Marthen.

“Mereka pernah berperkara dengan obyek yang sama di Pengadilan Negeri Kupang. Sehingga kami (penggugat intervensi,) telah mengajukan bukti-bukti bahwa orang-orang ini sudah pernah berperkara dengan kita sebagai ahli waris. Sehingga hakim memutuskan bahwa perkara ini nebis in idem,” lanjut dia.

Marthen melanjutkan, dalam amar putusan PN Kefamenanu telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung, yang menegaskan pihaknya sebagai ahli waris sah tanah Esau Konay.

Dia menjelaskan, ada beberapa pihak yang mengaku ahli waris ingin mengajukan pembuatan PH (Pelepasan Hak) di Kantor Camat Oebobo, namun langsung ditolak oleh Kasipem Kantor Camat Oebobo, lantaran Kasipem telah membaca semua putusan Pengadilan terkait kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

“Setelah dicek pihak yang ingin membuat PH kepada calon pembeli ternyata mereka adalah orang yang kalah perkara. Sehingga Kasipem tidak mengeluarkan nomor register Kalau nomor register tidak ada, bagaimana BPN menerima untuk memproses sertifikat,” imbuh Marthen Konay.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH., mengatakan, para pihak yang mengaku ahli waris yakni Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molista Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay, dan Heny Konay, pernah melayangkan gugatan pada tahun 2015.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 4 Agustus 2015, hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Putusan ini kemudian diperkuat lagi melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 160/PDT/2015/PT.KPG, tanggal 11 Desember 2015, di mana amar putusannya adalah memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015.

Dijelaskan, upaya para pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak sampai di situ.

Pada tahun yang sama juga terjadi sengketa dalam Perkara Warisan Nomor: 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, dan Elisa Konay melawan Dominggus Konay sebagai tergugat I, Yuliana Konay sebagai tergugat II dan Markus Konay sebagai tergugat III.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 19 Mei 2016, hakim memutuskan untuk mengabulkan Eksepsi Tergugat I seluruhnya dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.

“Terbaru, Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor :18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022 menyatakan, gugatan rekan advokat dalam hal ini Pak Alfons Loemau dan timnya yang membantu keluarga tersebut tidak dapat diterima,” ungkap Fransisco.

Lanjut dia, gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena ada dua hal. Yang pertama, adalah terkait nebis in idem, dan yang kedua terkait dengan surat edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012.

“Bahwa terkait dengan subjek hukum, objek hukum dan materi pokonya sama. Oleh karena itu, majelis hakim di PN Kefamenanu menyatakan bahwa ini adalah nebis idem. Kepada para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini bisa melakukan upaya hukum banding dan kasasi, karena perkara ini hanya diulang-ulang,” tandas Fransisco.

“Untuk itu saya tetap konsisten bahwa perkara ini telah selesai. Harapan saya kepada masyarakat untuk melihat yang benar berdasarkan data dan fakta, bukan cerita atau curhat,” pungkas pengacara muda di Kupang ini. (wil)

error: Content is protected !!