HUKRIM  

Pencuri Bekap Mulut dan Ikat Tangan Istri Kepala Imigrasi Belu

Pencuri Bekap Mulut dan Ikat Tangan Istri Kepala Imigrasi Belu

Kupang, penatimor.com – Dua residivis pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, terbilang sadis saat beraksi.

Sebelum menjarah barang-barang berharga milik korban, pelaku terlebih dahulu melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Korban bernama Susanti (37), yang adalah istri dari Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Belu itu dibekap mulut nya. Kedua tangan korban juga diikat.

Aksi kekerasan kedua pelaku ini dilakukan saat menyantroni rumah korban di kompleks perumahan dinas Kantor Imigrasi di Kupang, pada 27 Juni 2019 lalu.

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah saat korban lelap tertidur.

Keduanya terbilang spesialis dalam hal pencurian karena keduanya pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

Pelaku tindakan pidana yang lakukan sekitar pukul 01:00 wita itu pun tidak dikenali Susanti.

Usai menjarah semua isi lemari dan brankas, kedua pelaku pun berhasil kabur menghilangkan jejak.

Namun berkat kejelihan dan kerja keras aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima dibantu aparat kepolisian Polres Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda dan diketahui atas nama Maksi Manafe, merupakan sopir mobil rental, warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang sedangkan Kornelius Modok merupakan warga Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ditangkap pada Rabu (31/8)

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah polisi berhasil melacak email handphone (HP) milik korban yang berada di tangan saksi R (30).

Setelah lakukan introgasi, R mengaku HP tersebut itu diperoleh dari pelaku Maksi.

“Awalnya kita amankan R, yang sementara masih jadi saksi. R mendapat HP dari pelaku. Ia diminta untuk membuka kode kunci HP milik korban,” ujar Didik saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8).

Setelah mengamankan R, terungkaplah sang pelaku. Polisi pun bergerak mengamankan Maksi di Kelurahan Naimata.

Kepada polisi, Maksi mengakui perbuatannya dan mengaku keterlibatan, Kornelis Modok. Kornelis pun diamankan di kediamannya.

Kedua pelaku mengaku sejumlah barang emas milik korban yang dicuri telah digadai di Kantor Pegadaian Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dari hasil curian, kedua pelaku membagi hasil.

“Hasil curian dijual dan dibagi sama rata. Maksi mendapat uang Rp 2,5 juta dan Kornelis juga Rp 2,5 juta,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu menjelaskan saat kedua pelaku beraksi, korban sedang tertidur sendirian di kamarnya. Sementara suaminya sedang tugas ke luar Kota Kupang.

Dua orang pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu. Pelaku langsung menodongkan parang dan pisau ke arah korban.

Pelaku kemudian memaksa korban menunjukan barang-barang berharga miliknya.

Para pelaku juga mengancam korban sambil merobek-robek baju pelaku dengan menggunakan pisau kemudian mengikat kedua tangan korban serta menyekap mulut korban dengan posisi tengkurap.

Pelaku kemudian bebas mengobrak abrik lemari dikamar korban dan mengambil barang berharga serta uang tunai.

Setelah mengambil barang-barang berharga dan uang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Setelah merasa aman, korban berusaha membuka tali ikatan di tangannya dan langsung keluar dari dalam rumah. Korban kemudian berteriak meminta tolong para tetangaga dan selanjutnya beberapa tetangga datang dan menolong korban kemudian melaporkan kasus ini di Polsek Kelapa Lima.

Sejumlah barang milik korban yang hilang dan diambil para pelaku yakni laptop, handphone, kalung, cincin dan gelang emas serta uang tunai Rp 7.000.000.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp 120.000.000,” pungkas Didik

Lanjut Didik, menurut pelaku, laptop yang dicuri dibuang ke laut sementara handpone dibawa sehingga berhasil diungkap.

“HP yang dicuri sebenarnya dibuang juga namun pelaku Kornelius tidak mau,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (wil)

error: Content is protected !!