Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Smith G.R. Lidji Nara alias Rizky (23) ditetapkan lengkap atau P-21 oleh Kejari Kota Kupang.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang pada Selasa (4/2/2020).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH., sekitar pukul 10.00 Wita dan selanjutnya diagendakan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020) siang, membenarkan.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial CDL (36), warga Kota Kupang dimana korban adalah penyadang disabilitas.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/189/XI/2019 Sektor Oebobo tanggal 28 November 2019.
“Kasus ini berawal pada saat korban sedang tidur, lalu datang tersangka dan membangunkan korban untuk melakukan hubungan badan. Korban langsung menarik tersangka ke arah sudut kamar dan meramas area vital dan menindih korban,” urai Kapolsek.
Perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu, melanjutkan, sebelum sempat melakukan pemerkosaan, datanglah adik korban.
Merasa aneh karena kamar korban terbuka tapi korban tak ada, sehingga saksi mencari ke dapur dan mendapati tersangka dalam posisi duduk dan celana diturunkan.
Atas perbuatan tersangka, adik korban datang melaporkan kejadian dugaan pencabulan di Polsek Oebobo.
Tersangka pun langsung diamankan oleh tim Buser. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP. (wil)