Kupang, penatimor.com – Kasus pembunuhan sadis terjadi Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (26/2/2020), sekira pukul 12.00 Wita.
Korban kasus ini adalah Damianus Puai (40), seorang petani di wilayah RT 008/RW 006, Dusun III, Desa Oelpuah.
Sementara, terduga pelaku adalah Junus Haus (JH), yang juga sealamat dengan korban.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun kepada wartawan, Rabu (26/2), mengurai kronologi kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas, kasus ini berawal dari korban dan para saksi sedang memasang koseng jendela dan pintu di rumah milik saksi Remigius Seran (18), yang juga pelajar SMA.
Setelah itu korban mengatakan kepada saksi Remigius bahwa akan kembali ke rumah, namun selang beberapa menit kemudian Remigius mendengar teriakan dari luar rumah.
Setelah itu Remigius keluar dari rumah guna mengecek suara teriakan tersebut, namun setelah sampai di depan jalan, dia melihat terduga pelaku Junus Haus sedang berlari ke arahnya sambil memegang sebilah parang panjang yang berlumuran darah.
Karena merasa takut, saksi Remigius masuk ke dalam rumah dan memberitahukan kepada saksi Kanor Lael (37) dan saksi Ang Gasper (50) warga Dusun Air Sagu, Desa Noelbaki, bahwa korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya saksi Remigius pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan keadaan korban, dan setelah tiba di TKP dia mendapati korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di lengan kiri, dan bahu kiri serta luka di bagian kepala.
Terduga pelaku Junus Haus kemudian berhasil ditangkap di rumah Oskar Haeleke, Dusun Fatukanutu Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, dengan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah menerima laporan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan dan melakukan olah TKP, termasuk pulbaket dan membawa korban ke RSB,” imbuh Kabid Humas Polda NTT. (wil)