Pembunuhan Dua Balita di Adonara Sudah Direncanakan Pelaku, Stres Ditinggal Istri

Pembunuhan Dua Balita di Adonara Sudah Direncanakan Pelaku, Stres Ditinggal Istri

Adonara, penatimor.com – Andreas Pati Jumat (25), tega menghabisi nyawa kedua anak kandungnya, YBO (3) dan ABD (2), Selasa (4/8/2020).

Tindakan nekat pelaku dilatari motif ekonomi.

Pelaku merupakan warga Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.

Pelaku sudah diamankan kepolisian setempat dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah sempat bersembunyi di atas pohon kelapa.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH., mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka diketahui nekat membunuh karena tidak sanggup membiayai hidup kedua anaknya yang masih balita itu.

Selain itu, pelaku juga mengalami stres setelah ditinggal istrinya yang merantau ke luar negeri.

“Motif ekonomi dan kebutuhan hidup menjadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (7/8/2020).

Wayan menjelaskan, aksi keji tersebut diketahui pertama kali oleh ibu kandung pelaku, Yuliana Ose Doni (52) dan adik kandung pelaku, Hendrikus Boli Ola (20).

Pada saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan merasa curiga melihat pintu dan jendela rumah pelaku dalam keadaan tertutup.

Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya. Sehingga Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, untuk meminta pertolongan tetangga sekitar rumah mereka.

Karena panik, pelaku yang saat itu seperti orang kesurupan, membuka pintu dan mengejar ibu dan adiknya.

Namun keduanya berhasil lolos dari kejaran pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.

“Pelaku membunuh kedua anaknya mengunakan sebuah pisau yang sudah disiapkan,” kata Wayan.

Pelaku berhasil dibekuk polisi setelah 12 jam bersembunyi di atas pohon kelapa.

Polisi sempat kewalahan, karena pelaku menolak turun dari pohon.

Tak ada jalan lain, aparat yang dibantu warga setempat terpaksa menebang pohon untuk mengamankan pelaku.

“Tersangka juga sudah diamankan di sel tahanan Polres Flotim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka tergolong pembunuhan berencana. Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis,” tutup mantan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota itu. (wil)