Pembuang Bayi di Sikumana-Kupang Diamankan Polisi

Pembuang Bayi di Sikumana-Kupang Diamankan Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (15/8/2023) lalu.

Seorang wanita muda yang diduga sebagai pelaku telah diamankan polisi.

Kasus ini terungkap, ketika polisi mendatangi sebuah rumah warga di RT 18/RW 07, Kelurahan Sikumana untuk melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar TKP.

Hasil pemantauan rekaman CCTV mengarah pada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi malang tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Selasa (29/8/2023), membenarkan.

Menurutnya, berbekal informasi awal yang diperoleh dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Maulafa kemudian mendatangi rumah si wanita tersebut.

“Wanita tersebut berinisial YES, berusia 23 tahun, dan diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” sebut Kabid Humas.

Pelaku saat itu hendak pulang ke kampungnya di Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Namun tim Reskrim Polsek Maulafa bergerak cepat mengamankan wanita yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.

Sesuai rekaman CCTV, terlihat YES membawa sebuah kantong plastik berwarna hijau.

Dalam kantong tersebut ditemukan kardus yang digunakan sebagai wadah untuk menyimpan bayi laki-laki beserta ari-ari bayi.

YES membawa kardus tersebut menuju TKP, kemudian kembali masuk ke dalam rumah beberapa saat kemudian.

Sehingga dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku melahirkan pada tanggal (15/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wita di dalam kamar, tanpa bantuan dari tenaga medis.

Selain itu, majikan YES pun tidak menyadari kehamilan tersebut.

“Untuk motif dari aksi pembuangan bayi ini, diakui pelaku bahwa merasa sakit hati karena pemuda yang menjadi ayah dari bayinya, tidak bersedia bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi,” imbuhnya.

“Saat ini YES telah ditahan di Rutan Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses hukum,” pungkas mantan Kapolres TTS itu. (wil)