Pasca Supervisi KPK dan Gelar Perkara di Bareskim, Korupsi RSP Boking Jerat 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp16,5 Miliar

Pasca Supervisi KPK dan Gelar Perkara di Bareskim, Korupsi RSP Boking Jerat 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp16,5 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp16.526.472.800.

Kelima tersangka masing-masing, BY alias Barince selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, GA selaku Konsultan Perencana, Ir MZ alias Mardin selaku Kontraktor Pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi, AFL alias Andre selaku Peminjam Bendera Perusahaan, serta HD sebagai Konsultan Pengawas.

Hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (13/7/2023) petang.

Pasca Supervisi KPK dan Gelar Perkara di Bareskim, Korupsi RSP Boking Jerat 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp16,5 Miliar

Kapolda jelaskan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS sejak tahun 2017, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda pada tahun 2021.

Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, dan kemudian status kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, penyidik meminta audit kerugian keuangan negara kepada BPKP NTT, dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.

Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni 2023.

“Gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023, dan untuk kelima tersangka ini dengan empat berkas perkaranya yang displit,” jelas Kapolda yang didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Mochammad Yoris M.Y. Marzuki dan Kabid Humas Kombes Ariasandy .

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait, beserta uang fee pinjam bendera sebesar Rp292.000.000, dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp181.700.000.

Pembangunan RSP Boking itu diduga telah terjadi korupsi sejak awal pembangunannya, dan kasus tersebut juga menjadi perhatian KPK. Pembangunan gedung tersebut dengan pagu anggaran mencapai Rp17,4 miliar.

Ditambah Kapolda, penyidik Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir Egusem Piether Tahun bersama tiga ASN lainnya.

Untuk diketahui RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piether Tahun, dengan fasilitas 10 kamar pasien, 1 kamar IGD dan kantor. (wil)

error: Content is protected !!