Palak Pemilik Kios, Tiga Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Palak Pemilik Kios, Tiga Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Kupang, penatimor.com – Tiga pemuda di Kota Kupang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalakan.

Kasus ini merupakan pengaduan warga kepada aparat kepolisian di Polsek Oebobo, Polres Kupang kota pada Rabu (25/2/2021).

Pemalakan ini terjadi di wilayah Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Laporan warga ini juga disertai dengan rekaman CCTV saat kejadian itu terjadi.

Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G. Mere, SH., langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan.

Anggota Reskrim Polsek Oebobo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Absolom Rohi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan korban pemalakan.

Dari bukti rekaman CCTV diketahui pelaku beraksi dengan menutup wajah dan masuk ke kios korban kemudian melakukan pemalakan dengan mengambil paksa rokok, dua botol bir dan satu makanan ringan.

Tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial SK, YM, dan AB yang juga warga Kelurahan Bakunase.

Namun karena pelaku bersama orang tua, meminta agar polisi memfasilitasi untuk dilakukan mediasi dengan korban, sehingga mediasi juga dilaksanakan di gedung kantor Lurah Bakunase.

Mediasi dihadiri para pelaku, orang tua para pelaku, Plt Lurah Bakunase, anggota Polda NTT, anggota Babinsa TNI AD, Panit I Reskrim Polsek Oebobo, anggota Buser Polsek Oebobo serta korban pemalakan.

Plt Lurah Bakunase Wilhelmus L. Diken yang dikonfrimasi media ini (1/3/2021) petang, membenarkan kejadian pemalakan tersebut di wilayahnya, dan sudah dilakukan mediasi antara tiga pelaku dengan korban.

Dari ketiga pelaku, diketahui dua orang masih pelajar SMA satu sudah tamat sekolah. Mereka berjanji tidak akan melakukan perbuatan pemalakan, dan jika mengulangi perbuatan serupa maka langsung berhadapan dengan proses hukum.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota yang merespon laporan warganya dengan cepat dan memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini. (wil)

error: Content is protected !!